
PEGUNUNGAN ARFAK, PinFunPapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) melaksanakan sosialisasi tiga peraturan daerah (Perda) penting kepada masyarakat di Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Senin (23/6/2025). Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat adat terhadap dasar hukum dalam mengelola sumber daya alam di wilayah ulayatnya.
Tiga regulasi yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat, Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengembangan Suku-Suku Terisolasi, Terpencil, dan Terbaikan, serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Papua Barat.
Ketua Tim DPRPB, Aloysius Paulus Siep, menegaskan bahwa ketiga perda tersebut merupakan instrumen hukum untuk menjamin hak masyarakat adat dalam mengelola kekayaan alamnya secara legal dan berkeadilan.
“Tujuan dari sosialisasi tiga perda ini sangat jelas, yakni perlindungan terhadap masyarakat adat, hukum adat, dan pertambangan rakyat,” ujar Aloysius.
Ia menambahkan bahwa selama ini masih terdapat praktik pertambangan ilegal oleh oknum luar yang tidak menghormati hak ulayat masyarakat adat setempat. Keberadaan perda ini diharapkan memberikan jaminan hukum dan rasa aman bagi masyarakat pemilik hak ulayat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Distrik Minyambouw dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki 37 kampung dengan titik-titik pertambangan aktif. Sejumlah kampung bahkan telah membentuk koperasi pengelolaan tambang sebagai langkah awal menuju legalitas.
“Selama ini masyarakat ketika menambang selalu was-was. Mereka lari kalau melihat aparat karena takut. Kehadiran perda ini akan memberi mereka hak dan perlindungan,” lanjut Aloysius.
Anggota DPRPB Nakeus Muid turut mengapresiasi antusias masyarakat dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut bahwa banyak peserta aktif bertanya soal proses dan syarat memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR). (red/rls)