
PEGUNUNGAN ARFAK, PinFunPapua.com — Masyarakat Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, menunjukkan antusiasme tinggi mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Senin (23/6/2025). Kegiatan ini berfokus pada penyampaian dan pemahaman terhadap tiga peraturan penting yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Ketiga regulasi yang disosialisasikan antara lain Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat, Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengembangan Suku-suku Terisolasi, Terpencil, dan Terbaikan, serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.
Sekretaris Distrik Minyambouw, Daniel Ullo, menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menjembatani pemahaman masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat terhadap dasar hukum dalam mengelola tambang rakyat secara sah.
“Sosialisasi peraturan daerah ini sangat baik. Ini memberikan penjelasan kepada masyarakat pemilik ulayat tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan tambang rakyat,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah distrik berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan serupa di 37 kampung yang berada di wilayah administrasi Minyambouw, mengingat beberapa wilayah adat di distrik tersebut memiliki potensi tambang emas yang cukup besar.
Tiga perda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, yang difokuskan untuk memperkuat kerangka hukum daerah dalam rangka memberdayakan masyarakat adat dan mencegah konflik sosial akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan sosialisasi ini, DPRPB berharap masyarakat pemilik ulayat di Pegunungan Arfak dapat semakin memahami pentingnya tata kelola tambang rakyat yang berlandaskan hukum positif dan nilai-nilai adat istiadat setempat. (red/rls)