
Kanit Gakkum, Ipda Albertus Laku
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manokwari menggelar razia dalam rangka Operasi Patuh Mansinam 2025 di kawasan Wosi, Manokwari, Rabu (16/7/2025). Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil menindak delapan unit kendaraan roda dua yang kedapatan melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot bising (racing), serta tidak melengkapi kendaraan sesuai ketentuan.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Manokwari, Ipda Albertus Laku, dan turut melibatkan PT Jasa Raharja Cabang Papua Barat. Selain menindak pelanggar, petugas juga membagikan brosur edukasi keselamatan berlalu lintas dan memberikan helm gratis kepada pengendara yang memenuhi kriteria.
Menurut Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tanjong melalui Kanit Gakkum, Ipda Albertus Laku, Operasi Patuh Mansinam 2025 berlangsung sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan sasaran utama kendaraan roda dua dan roda empat.
“Fokus kami adalah pada pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, serta yang melawan arus lalu lintas. Ini menjadi skala prioritas kami dalam operasi ini,” jelas Albertus.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kawasan Manokwari yang tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Albertus mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polresta Manokwari mencatat 140 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 34 orang. Menurutnya, angka ini cukup mengkhawatirkan dan harus segera ditekan melalui pendekatan edukatif dan penegakan hukum.
“Melalui Operasi Patuh Mansinam 2025, kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas juga menjaring beberapa pengendara di bawah umur yang kedapatan tidak mengenakan helm. Kendaraan mereka langsung dikenai tilang oleh petugas.
“Anak di bawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor. Ini sudah diatur dalam undang-undang, dan menjadi salah satu prioritas penindakan kami,” tegas Albertus.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini sangat berisiko dan bisa berdampak fatal jika terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak, karena hal itu dapat membahayakan keselamatan diri anak maupun pengguna jalan lainnya.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan, yang dirugikan bukan hanya anak, tetapi juga orang tua dan keluarga. Kami minta masyarakat patuh demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Dhy)