
MANOKWARI, PinFunPapua.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi mengumumkan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna DPR Papua Barat. Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, saat membacakan pidato Gubernur dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat tahun 2024.
Ali Baham menjelaskan bahwa penyesuaian APBD dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja semester I serta dinamika pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Penyesuaian ini meliputi perubahan pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 tentang penjabaran perubahan APBD tahun 2024.
“Faktor-faktor yang memengaruhi perubahan ini antara lain perubahan kebijakan pemerintah pusat, proyeksi belanja prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat, perkembangan kondisi ekonomi global, serta kebutuhan mendesak yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Ali Baham.
Penyesuaian ini mengacu pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi belanja daerah serta pengutamaan anggaran untuk pelayanan publik dan percepatan transformasi ekonomi inklusif.
Selain itu, Lampiran D Butir 1 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menyatakan bahwa dalam kondisi mendesak atau terjadi perubahan prioritas pembangunan, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran sebelum perubahan resmi APBD melalui penetapan kepala daerah.
Pada sisi pendapatan daerah, total target setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4,951 triliun, naik Rp425,221 miliar dari target sebelumnya Rp4,526 triliun. Rincian perubahan sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap pada angka Rp532,315 miliar.
Pendapatan transfer meningkat dari Rp3,92 triliun menjadi Rp4,41 triliun.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari Rp1,67 triliun menjadi Rp1,73 triliun.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp5,32 triliun dari sebelumnya Rp5,07 triliun atau naik sebesar Rp250,07 miliar. Rinciannya:
Belanja operasional meningkat menjadi Rp2,63 triliun dari sebelumnya Rp2,39 triliun.
Belanja modal naik menjadi Rp815,46 miliar dari Rp800,82 miliar.
Belanja tak terduga berkurang menjadi Rp39,87 miliar dari sebelumnya Rp128,20 miliar.
Belanja transfer meningkat menjadi Rp1,83 triliun dari Rp1,75 triliun.
Selain pendapatan dan belanja, pembiayaan daerah juga mengalami penyesuaian. Tercatat pembiayaan daerah turun sebesar Rp170,15 miliar, dari sebelumnya Rp548,44 miliar menjadi Rp378,29 miliar. Pembiayaan ini berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah, sekaligus menjawab berbagai dinamika pembangunan, baik dari sisi nasional maupun lokal.
“Penyesuaian ini adalah bentuk respons cepat Pemerintah Provinsi terhadap tantangan pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang,” tutup Ali Baham. (red)