
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 17 unit sepeda motor berbagai merek yang dijadikan barang bukti. Satu orang tersangka berinisial YN telah diamankan dalam operasi gabungan yang berlangsung di wilayah Anggrem, Manokwari, pada Sabtu, 17 Juli 2025.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 10 unit sepeda motor dari sebuah rumah di daerah Sowi. Sementara itu, tujuh unit lainnya masih dalam proses pengembangan karena diduga telah berpindah tangan atau dijual oleh pelaku.
“Pelaku berinisial YN sudah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan 7 kendaraan lain yang diduga telah dijual. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” ungkap AKP Napitupulu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus, di antaranya mengambil kendaraan secara paksa, memanfaatkan kelalaian pemilik, hingga membobol rumah kosong untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di dalam.
Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Polresta Manokwari mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stir serta menggunakan kunci ganda, dan memarkirkannya di tempat yang aman seperti dalam rumah atau garasi tertutup.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, dengan menghubungi call center aduan 110 Polresta Manokwari,” ujar AKP Napitupulu.
Selain itu, bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, diminta segera datang ke Mapolresta Manokwari dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk proses pencocokan dan pengambilan barang bukti yang telah diamankan. Proses tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Polresta Manokwari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Manokwari. (red/rls)