
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial ER (60) terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas tunawicara berinisial SM (20). Akibat perbuatan bejat tersebut, korban diketahui tengah mengandung anak pelaku dengan usia kandungan memasuki bulan ketiga.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan secara berulang sejak awal tahun 2024. Tercatat, pelaku telah melakukan rudapaksa sebanyak tujuh kali terhadap korban.
“Pelaku melakukan aksinya saat orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku yang juga merupakan tetangga korban memanfaatkan kesempatan itu untuk mendatangi korban, memberikan sejumlah uang, dan membawanya ke rumah pelaku guna melancarkan aksi bejatnya,” ujar AKP Napitupulu, Jumat (1/8/2025).
Modus yang sama terus diulang hingga tujuh kali, sebelum akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil. Keluarga yang curiga lalu menginterogasi korban. Dalam keterangannya, korban menunjuk rumah pelaku sebagai lokasi kejadian. Menyadari fakta tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manokwari untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 12 tahun penjara.
“Proses hukum akan kami lakukan dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Napitupulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan senantiasa menjaga anggota keluarga, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas, agar terhindar dari tindak kekerasan seksual.
“Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke call center aduan 110 Polresta Manokwari. Kami siap melindungi dan memberikan penanganan terbaik bagi korban,” pungkasnya. (red/rls)