
FAKFAK, PinFunPapua.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Fakfak menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan: Merawat Kebersamaan, Meneguhkan Moderasi Beragama di Tengah Kebersamaan”, pada Senin (4/8/2025), bertempat di lantai dua Kantor Kemenag Fakfak.
FGD ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat sistem peringatan dini terhadap potensi konflik sosial berbasis keagamaan di masyarakat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Tim Pencegahan Paham Radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Fakfak.
Ketua tim, Abdullah Said, S.H.I., M.Ag., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat dan institusi keagamaan dalam mencegah konflik keagamaan secara sistematis dan berbasis data.
“Kami ingin membangun sistem deteksi dini yang kuat, akurat, dan menyentuh akar permasalahan. Pendekatannya harus humanis dan melibatkan semua elemen,” tegas Abdullah.
Dalam paparan data yang dibagikan kepada peserta, Abdullah menyampaikan hasil riset Litbang Kemenag bekerja sama dengan Lakpesdam NU pada 2023, yang mencatat adanya 89 kasus konflik keagamaan di Indonesia selama periode 2019–2022. Dari jumlah tersebut, 57 kasus bersifat intra-agama dan 29 kasus antar-agama. Konflik antar-agama umumnya dipicu oleh persoalan rumah ibadah (55,2%) dan ekspresi keagamaan (37,9%), sementara konflik intra-agama banyak disebabkan oleh penyesatan ajaran (52,6%).
FGD ini juga merujuk pada regulasi terbaru yang menjadi dasar penguatan sistem deteksi dini, yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 332 Tahun 2023 serta Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. 1583 Tahun 2023. Kedua regulasi ini mengarahkan pembentukan sistem peringatan dini di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga ke tingkat kecamatan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen strategis, di antaranya organisasi keagamaan Islam seperti Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Fakfak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fakfak, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Fakfak, Nasyiatul Aisyiyah, para penyuluh agama Islam, da’iyah, serta perwakilan dari dua Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Fakfak.
Melalui FGD ini, diharapkan tercipta sinergi lintas sektor dalam membangun kesiapsiagaan terhadap potensi konflik keagamaan serta memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat. Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya meneguhkan semangat moderasi beragama sebagai pilar penting dalam menjaga keutuhan dan kedamaian di Kabupaten Fakfak. (Risman)