
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,16 gram pada Senin (4/8/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, sebagai langkah pasti untuk memastikan zat terlarang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua kasus terpisah yang melibatkan dua orang tersangka, yakni AR (33) dan SB (41).
“Ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di Papua Barat. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kombes Pol. Japerson.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka AR ditangkap dengan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening besar berisi sabu seberat total 2,96 gram. Sementara SB kedapatan membawa satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 31,2 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencapai 34,16 gram.
Keduanya kini sedang dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat. Upaya lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar di atas mereka. AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh Ps. Kabag Wassidik AKP Basri Sanusi, S.H., penasihat hukum Nejunith Syabes, S.H., perwakilan dari Itwasda, Bid Propam, dan Dit Tahti Polda Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan mencerminkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Papua Barat.
“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Oleh karena itu, perlu adanya peran serta semua pihak untuk mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Polda Papua Barat akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.
Pemusnahan ini tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika serta upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya laten penyalahgunaan narkoba di wilayah Papua Barat. (red/rls)