
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di wilayah Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Dalam rilis pers yang digelar baru-baru ini, Polda Papua Barat menyampaikan bahwa sebanyak 20 orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi tambang ilegal yang berbeda.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/JA/04/VI/SPKT.Ditreskrimsus/Polda PB tertanggal 26 Juli 2025, terkait aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Wariori, Kali Stop pada 24 Juli 2025, dan LP/A/05/VI/SPKT.Ditreskrimsus/Polda PB, juga tertanggal 26 Juli 2025, yang mencakup aktivitas serupa di Kali Bunda Ros selama periode Juni hingga Juli 2025.
“Dari dua laporan tersebut, kami berhasil menangkap 20 pelaku yang merupakan pendatang dari luar Papua. Mereka datang ke Distrik Masni untuk melakukan penambangan emas tanpa izin,” ungkap Kombes Benny Ady.
Selain menangkap para pelaku, Polda Papua Barat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 9 unit ekskavator berbagai jenis (Komatsu dan Caterpillar), emas dengan total berat sekitar 250 gram, peralatan pengolahan emas, ratusan lembar sertifikat logam mulia, buku catatan keuangan, alat komunikasi, tabung gas, dan peralatan keselamatan tambang.
Namun demikian, Benny mengungkapkan bahwa masih ada 20 orang lainnya yang diduga terlibat dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus mengejar sisa pelaku sampai mereka tertangkap. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas tambang ilegal di Papua Barat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Papua Barat menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan lingkungan, khususnya aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem hutan dan merugikan negara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkas Kabid Humas Polda Papua Barat. (Janu)