
KAIMANA, PinFunPapua.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaimana berhasil mengamankan dua terduga pelaku pemerkosaan berinisial RK (21) dan KO alias E (20) di wilayah Distrik Lobo, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, pada Sabtu, 3 Agustus 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat tertanggal 17 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial M (19).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Kaimana, melalui keterangan resmi usai mewawancarai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kaimana, IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, di wilayah Lobo.
“Korban saat itu baru selesai mencari siput di pantai, lalu diajak oleh para pelaku untuk mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi tidak berdaya karena dipengaruhi alkohol, korban kemudian diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku,” jelas IPTU Tri Sukma.
Menurutnya, korban sempat memberikan perlawanan. Namun, karena telah dalam kondisi mabuk, korban tidak mampu menghindari perbuatan bejat yang dilakukan kedua pelaku tersebut.
Setelah memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, tim Unit PPA Polres Kaimana bergerak menuju Distrik Lobo menggunakan longboat guna melakukan penangkapan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 286 juncto Pasal 290 ke-1e KUHP, sedangkan KO alias E dijerat dengan Pasal 286 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas IPTU Tri Sukma.
Polres Kaimana menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak, serta terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (red/rls)