
MANOKWARI, PinFunPapua.com — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman mendiang mantan Gubernur Papua Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Abraham Octavianus Atururi. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Trikora, Taman Ria Rendani, Manokwari, Papua Barat, pada Senin (4/8/2025).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M. Ia menyatakan bahwa pelaku curat berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/609/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 19 Juni 2025.
“Terduga pelaku yang kami amankan berinisial M.U., seorang pria berusia 18 tahun. Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 18.03 WIT. Setelah Tim Tekab menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar area pasar malam Jalan Trikora Rendani, tim segera bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri aki genset dari rumah almarhum mantan Gubernur Papua Barat. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Manokwari guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP Napitupulu, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna menemukan barang bukti yang telah dijual, serta menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Polresta Manokwari mengimbau kepada seluruh warga agar meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, terutama terhadap potensi kejahatan konvensional seperti curat.
“Kami imbau masyarakat Manokwari untuk senantiasa memastikan rumah dan pagar dalam kondisi terkunci saat meninggalkan rumah atau saat beristirahat malam. Apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana, segera laporkan melalui layanan call center 110 Polresta Manokwari,” pungkas AKP Napitupulu.
Penangkapan pelaku curat ini menunjukkan komitmen Polresta Manokwari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus sebagai bukti nyata kesigapan Tim Tekab dalam merespons cepat laporan warga demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(red/rls)