
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras lokal jenis cap tikus (CT) di kawasan Jalan Sowi Dua, Perumahan Fajar Sowi Damai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Selasa (19/8/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembuatan minuman keras di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Sat Resnarkoba mendapati bahwa sebuah rumah di kawasan itu dijadikan tempat produksi. Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial LSL (22), LOP (25), dan NM (29) beserta barang bukti peralatan penyulingan tradisional serta puluhan liter miras cap tikus siap edar.
Barang bukti yang disita antara lain dua drum biru, empat panci sedang, empat kompor hock, lima pipa besi dan plastik yang sudah dirakit, dua ember merah, delapan botol plastik ukuran 1.500 mililiter berisi cap tikus, tujuh plastik es batu berisi miras, gelas takar, corong berbagai ukuran, tas plastik, hingga alat pengukur kadar alkohol.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi rutin guna menekan peredaran miras lokal yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun pembuat miras lokal jenis cap tikus. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
IPTU Dian Rana juga mengingatkan bahaya serius dari konsumsi minuman keras, mulai dari kerusakan organ tubuh permanen, risiko kematian, kecanduan, hingga gangguan mental dan masalah sosial yang signifikan. Ia menyebut, dampak miras sering kali memicu konflik di tengah masyarakat.
Untuk itu, pihak kepolisian mengajak seluruh warga Manokwari mendukung upaya pemberantasan miras dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat. “Kami meminta kerja sama seluruh masyarakat agar kita dapat bersama-sama mewujudkan keamanan dan ketertiban di Kota Manokwari. Jika menemukan tindak pidana, segera hubungi call center 110 Polresta Manokwari,” imbau IPTU Dian Rana.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Manokwari berharap peredaran miras lokal dapat diminimalisasi sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan kondusif. (red/rls)