
MANOKWARI, PinFunPapua.com. – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh BPK Perwakilan Papua Barat pada 24 Juli 2025 di Hotel Aston Manokwari. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh temuan.
“Kita diberikan waktu 60 hari. Jadi pada 24 September 2025, jika tidak menyetor atau tidak bertanggung jawab atas temuan itu, maka aparat penegak hukum akan masuk,” tegas Dominggus Mandacan di Manokwari, Jumat (22/8/2025).
Dominggus menambahkan, sejumlah temuan sudah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana ke kas daerah. Ia menekankan bahwa kesalahan administrasi dapat diperbaiki, sementara temuan yang berkaitan dengan kerugian daerah wajib dikembalikan.
“Kesalahan administrasi bisa diperbaiki, atau temuan itu disetor kembali. Saya berterima kasih karena banyak temuan telah dikembalikan ke kas daerah, dan akan kita gunakan dalam APBD Perubahan 2025. Itu juga menjadi tambahan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Gubernur juga menegaskan pentingnya kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan. Menurutnya, aparat penegak hukum telah mulai melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2023.
“Kalau dipanggil penegak hukum, hadir dan berikan keterangan. Termasuk saya, kalau dipanggil, saya akan datang memberikan penjelasan sepanjang yang saya ketahui,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPR Papua Barat pada 24 Juli 2025, BPK RI menyampaikan LHP atas laporan keuangan pemerintah provinsi tahun 2024. Hasil audit kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK mencatat sejumlah persoalan signifikan yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan, di antaranya:
Belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan senilai Rp9,72 miliar, meskipun Rp8,6 miliar telah dikembalikan.
Sisa temuan tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp7,43 miliar.
Belanja tanpa bukti sah senilai Rp12,37 miliar, sehingga BPK tidak dapat memastikan kewajarannya.
Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Gubernur Papua Barat untuk memerintahkan Sekretaris Daerah dan para kepala dinas, khususnya Dinas Pendidikan, meningkatkan pengawasan serta memastikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (JANU)