
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Penyelesaian batas wilayah administrasi antar kabupaten di Papua Barat masih menghadapi tantangan serius dan membutuhkan strategi bersama serta dukungan pemerintah pusat. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja yang digelar Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Papua Barat di Manokwari, Jumat (26/9/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, John Harrison Koirewoa, S.Sos, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.3/E.1017/BAK tertanggal 18 Juli 2025, terdapat tiga segmen batas yang menjadi perhatian utama.
“Tiga segmen itu yakni batas Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Fakfak, batas Kabupaten Fakfak dengan Kabupaten Kaimana, serta batas Kabupaten Teluk Wondama dengan Kabupaten Manokwari Selatan,” jelas Koirewoa.
Menurutnya, penyelesaian batas wilayah tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama lintas kabupaten melalui pembentukan tim khusus agar penetapan batas dapat diselesaikan secara tuntas dan komprehensif.
“Kalau batas pemerintahan tidak jalan, maka Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga tidak akan berjalan. Itu menjadi dasar. Karena itu, kita perlu duduk bersama kabupaten untuk menyusun strategi yang baik,” ujarnya.
Koirewoa menambahkan, persoalan batas wilayah tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan batas adat dan sejarah. Namun, di tingkat masyarakat sebagian besar permasalahan telah diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme berjenjang di pemerintah daerah masing-masing.
Ia menilai, penyelesaian batas wilayah antar kabupaten maupun antara Provinsi Papua Barat dengan Papua Barat Daya sangat membutuhkan arahan, keputusan, dan intervensi pemerintah pusat serta Gubernur Papua Barat.
“Setiap penyelesaian batas berpotensi melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru. Karena itu, perlu kesepakatan bersama agar langkah strategis yang diambil tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga tidak mengabaikan aspek adat,” tegasnya.
Koirewoa mengingatkan, apabila masalah batas wilayah tidak segera dituntaskan, maka akan menghambat perencanaan pembangunan.
“Segmen batas ini menjadi dasar keluarnya RTRW. Pembangunan hanya bisa berjalan maksimal setelah ada kepastian batas wilayah,” tutupnya. (red)