
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah antar-kabupaten di provinsi tersebut. Melalui rapat kerja yang dilaksanakan selama dua hari, pemerintah provinsi menghadirkan perwakilan dari kabupaten-kabupaten terkait untuk membicarakan titik-titik batas yang masih bermasalah.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah tidak semudah yang terlihat. “Kalau dilihat sekilas memang kelihatan mudah, tinggal duduk lalu berbicara. Tetapi sejatinya, ini adalah pertanggungjawaban besar kepada rakyat di masing-masing wilayah,” ujar Lakotani saat ditemui wartawan di Aston Niu, Selasa (30/9/2025).
Menurut Lakotani, Pemprov Papua Barat sudah beberapa kali melakukan tahapan penyelesaian batas wilayah sejak periode sebelumnya, bahkan ketika wilayah Sorong Raya masih bergabung dalam Papua Barat. Hingga kini, beberapa segmen batas telah terselesaikan, namun masih ada sejumlah titik yang harus mendapat perhatian serius.
Salah satunya adalah batas antara Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni. Lakotani menjelaskan bahwa segmen tersebut sebenarnya sudah berada pada tahap akhir, yakni tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk penetapan resminya. “Persoalan Fakfak–Bintuni ini sempat kembali diangkat oleh Kabupaten Fakfak. Namun tahapannya sudah sangat jauh, sehingga tinggal menunggu legalisasi dalam bentuk Permendagri,” ungkapnya.
Selain itu, batas wilayah antara Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana juga menjadi perhatian utama. Lakotani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak berinisiatif untuk mengundang Pemerintah Kabupaten Kaimana serta kabupaten lain terkait dalam momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Fakfak pada 16 November 2025. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi forum finalisasi kesepakatan batas administrasi Fakfak–Kaimana.
“Mudah-mudahan kesepakatan bisa dicapai dan ditetapkan sebagai kado ulang tahun Kabupaten Fakfak. Setelah itu, hasilnya akan dilaporkan kepada Gubernur. Jika ternyata tidak tercapai kesepakatan, Gubernur akan mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku, lalu menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar kebijakan penentuan batas wilayah,” jelas Lakotani.
Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap, melalui forum ini seluruh kabupaten dapat mencapai kesepahaman sehingga permasalahan batas wilayah tidak lagi menjadi hambatan pembangunan maupun pelayanan masyarakat. (red)