
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Eduard Orocomna, memberikan apresiasi terhadap LSM Panah Papua dan pemuda Moskona yang aktif mendata serta memfasilitasi kesepakatan batas wilayah adat antara suku Moskona dengan suku tetangga, yakni Mpur dan Meyah.
Hal ini disampaikan Eduard usai kegiatan Fasilitasi Kesepakatan Batas Wilayah Adat Suku Moskona dengan Suku Tetangga (Meyah dan Mpur) yang digelar di Manokwari, Kamis (2/10/2025). Kegiatan tersebut diinisiasi LSM Panah Papua dengan dukungan MRPB.
“Sejak 2024, LSM bersama pemuda Moskona telah melakukan pendataan terhadap sejumlah suku, mulai dari Sebyar, Moskona, hingga Sough. Tahun 2025, kegiatan dilanjutkan dengan pendataan batas wilayah adat antara Moskona dan Mpur, serta Moskona dan Meyah,” ungkapnya.
Eduard menjelaskan bahwa musyawarah yang dilakukan telah menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk suku Mpur dan Moskona.
“Sebagai lembaga kultur, saya memberikan apresiasi kepada teman-teman LSM, pemuda Moskona, keluarga besar Moskona, serta keluarga Mpur dari Kebar. Hasil musyawarah sudah disepakati dan diakui oleh kedua pihak bahwa masing-masing suku memiliki batas wilayah adat yang jelas,” ujarnya.
Kesepakatan batas adat tersebut telah dituangkan dalam bentuk peta dan menjadi bagian penting dalam persiapan pemekaran Kabupaten Moskona. Eduard menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini tidak hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga menjadi arsip bagi generasi mendatang.
“Kesepakatan ini berlaku turun-temurun antara suku Mpur, Moskona, dan Meyah. Data ini juga akan dilanjutkan ke kementerian terkait agar mendapat pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Selain itu, Eduard menambahkan bahwa pendataan batas wilayah adat juga merupakan langkah antisipasi sebelum masuknya investasi di tanah Papua.
“Tanah Papua ini tidak ada yang kosong. Semua ada pemiliknya. Maka sebelum perusahaan atau investor masuk, data dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus terlebih dahulu ditetapkan,” pungkasnya. ( red)