
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dana hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai mencapai Rp7,35 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., S.I.K., menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini didasari oleh hasil penyelidikan dan temuan awal yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya pada Kamis (9/10/2025) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp6,3 miliar.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp7,35 miliar yang diterima YPSI Manokwari pada tahun 2023 dan 2024. Dari hasil penyelidikan, ditemukan selisih anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6,308 miliar,” ujarnya.
Adapun rincian dana hibah yang diterima yayasan tersebut, yakni sebesar Rp2,35 miliar pada tahun 2023 dan Rp5 miliar pada tahun 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai honor dosen dan pengurus kampus, kegiatan akademik, biaya operasional kampus, bantuan beasiswa, serta pengeluaran lainnya.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana pada tiga pos anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2023 (induk) sebesar Rp342,3 juta, Tahun Anggaran 2023 (perubahan) sebesar Rp1,849 miliar, dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4,117 miliar. Dengan demikian, total sementara kerugian negara mencapai Rp6,308 miliar.
“Polda Papua Barat akan memaksimalkan proses penyidikan untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah ini. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kombes Pol. Benny.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang dapat memengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan atau mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Kami pastikan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (red/rls)