
FAKFAK, PinFunPapua.com – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., melontarkan teguran keras terhadap pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak yang dinilai abai terhadap disiplin birokrasi. Sorotan ini mencuat dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama pihak Bandara Siboru, yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati pada Rabu (8/10/2025).
Dalam pengecekan daftar hadir di awal rapat, terungkap bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Liza Neirasari, ST, tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi. Belakangan diketahui, pejabat tersebut tengah berada di luar daerah tanpa seizin Bupati.
Menanggapi hal ini, Bupati Samaun Dahlan dengan nada tegas menyampaikan kekecewaannya di hadapan para pimpinan OPD dan perwakilan Bandara Siboru.
“Saya sampaikan kepada para pejabat, khususnya kepala dinas dan pejabat struktural, bahwa yang berangkat harus seizin Bupati. Kalau ada kepala dinas yang berangkat seenak perutnya, itu patut dipertimbangkan untuk dievaluasi,” tegasnya dengan nada marah.
Bupati menilai tindakan bepergian tanpa izin bukan hanya melanggar etika kedinasan, tetapi juga mencerminkan sikap yang tidak menghargai tata kelola birokrasi.
“Kalau mau kerja, ya kerja. Tapi kalau lebih memilih hal lain seperti olahraga atau kegiatan pribadi, lebih baik mundur dari jabatan dan fokus di bidang itu saja,” lanjutnya.
Ia pun memerintahkan Asisten Sekda untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan.
“Ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Saya minta segera dievaluasi,” tandasnya.
Berlandaskan Aturan Disiplin ASN
Tindakan Bupati Samaun Dahlan ini sejalan dengan ketentuan disiplin pegawai negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 huruf e dan f disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, menyebut bahwa pegawai yang meninggalkan tugas, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini, Bupati.
Artinya, setiap ASN di Kabupaten Fakfak wajib mematuhi ketentuan tersebut, dan pelanggaran terhadapnya dapat menjadi dasar evaluasi hingga pembinaan kepegawaian.
Peringatan untuk Seluruh OPD
Teguran ini, lanjut Bupati, tidak hanya ditujukan kepada DLHP semata, tetapi juga sebagai peringatan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
“Ini menjadi atensi untuk semua. Saya harap tidak ada lagi yang main-main soal kedisiplinan,” tutup Bupati. (Risman )