
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Konsultasi Publik Kedua (KP II) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2025–2044.
Kegiatan yang digelar di Manokwari tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, mewakili Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan oleh Otto Parorongan, disebutkan bahwa konsultasi publik ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menata ruang wilayah yang lebih baik dan tepat sasaran, terutama setelah adanya pemekaran dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.
“Dasar kegiatan revisi RTRW Provinsi Papua Barat tahun 2025–2044 merupakan hasil rekomendasi peninjauan kembali yang dilakukan pada tahun 2023, pasca-terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Otto.
Rekomendasi tersebut dituangkan dalam surat nomor B/PB.07.01/377/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Papua Barat Tahun 2022–2041 perlu direvisi untuk menyesuaikan kondisi administrasi dan kebijakan terbaru.
Otto menjelaskan, revisi RTRW Papua Barat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Penyelenggaraan penataan ruang merupakan salah satu instrumen penting dalam menghadapi masalah pembangunan, investasi, dan penciptaan lapangan kerja yang kerap terkendala oleh tumpang tindih kebijakan tata ruang,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, diberi amanat untuk menyusun dan menyediakan RTRW serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan meningkatkan kegiatan berusaha di daerah.
Kegiatan KP II ini juga menjadi langkah strategis untuk menampung aspirasi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, sesuai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“RTRW Papua Barat yang akan direvisi ini tidak hanya menyesuaikan batas administrasi, tetapi juga memperhitungkan potensi wilayah, pemerataan infrastruktur, keseimbangan ekologis, serta pemberdayaan masyarakat adat yang memiliki peran penting dalam pengelolaan ruang di Papua Barat,” kata Otto menegaskan. (red)