PinFunPapua.com, Manokwari – Dua individu harus mendekam di penjara karena terlibat dalam tindak pidana pencurian di rumah Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Manokwari di Kampung Ambon, Manokwari, Papua Barat.
“Dua pelaku dengan inisial FW dan FK telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian di rumah Kalapas Manokwari,” kata Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit pada Rabu (5/06/2024).
Mereka mencuri sebuah tas yang berisikan jam tangan merek Garman, 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A8, 1 unit handphone merek Samsung A72, dan uang tunai sebesar 2 juta rupiah.
“Kini para tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kanit Pidum, Ipda Steven Daniel Ginting, menjelaskan bahwa kedua tersangka masuk ke rumah Kalapas, saat kejadian Kalapas mendengar suara dan melihat mereka mengambil tas korban sebelum melarikan diri.
“Pak Kalapas melihat kedua tersangka mengambil tas korban dan berusaha menghalau mereka, namun mereka berhasil kabur dengan membawa barang berharga,” ujarnya.
Kalapas kemudian membuat laporan polisi ke Kantor Polresta Manokwari atas kasus pencurian tersebut.
Setelah penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka ini baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan bukan warga binaan,” tambahnya. ( PFP-03 )