Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM (FOTO : JANU )
MANOKWARI, PinFunPapua.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat menggelar pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Pariwisata guna membahas optimalisasi pendapatan daerah dari sektor kehutanan dan pariwisata. Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM., menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pajak dan retribusi yang dapat dimanfaatkan secara maksimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami diundang oleh Dinas Kehutanan untuk membantu mereka memetakan potensi-potensi pendapatan yang bisa ditarik, dipungut, dan dimaksimalkan. Ada beberapa sumber pendapatan yang sebenarnya sudah memiliki regulasi dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub), tetapi belum dipahami dengan baik karena kurangnya sosialisasi,” ujar Bachri.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepala bidang di Bapenda untuk melakukan pertemuan langsung dengan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengidentifikasi potensi pajak dan retribusi yang bisa dikelola dengan lebih efektif.
Optimalisasi Pajak dari Hutan Adat dan Pemanfaatan Kayu
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah sektor kehutanan, khususnya pengelolaan hutan adat yang selama ini belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Bachri menjelaskan bahwa saat ini banyak hasil hutan adat yang diperdagangkan tanpa regulasi yang jelas, sehingga daerah tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas ekonomi tersebut.
“Kayu dari hutan adat banyak beredar di pasaran tanpa adanya sistem pengawasan. Transaksi hanya terjadi antara pemilik hak ulayat dan operator, lalu kayu tersebut dijual ke stan-stan kayu dan didistribusikan melalui jalan nasional maupun jalan provinsi tanpa kontribusi apa pun bagi daerah. Ini yang harus kita atur agar hasil hutan adat dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” tegasnya.
Bapenda dan Dinas Kehutanan telah memetakan beberapa sumber retribusi yang sudah memiliki dasar hukum. Salah satu objek baru yang akan didorong dalam regulasi mendatang adalah pengelolaan area hutan yang berada di luar kewenangan pemerintah pusat.
“Kami telah sepakat untuk menyusun regulasi terkait pengelolaan hutan di luar kewenangan pusat. Kemungkinan besar akan dibuat dalam bentuk peraturan gubernur sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Bachri.
Perda tersebut memiliki dua turunan, yaitu Pergub Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan pajak daerah dan Pergub Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur retribusi daerah.
Pengelolaan Pendapatan dari Sektor Pariwisata
Selain sektor kehutanan, Bapenda juga mendampingi Dinas Pariwisata dalam pengelolaan objek wisata yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pemberlakuan tarif masuk bagi wisatawan yang berkunjung ke museum di Pulau Mansinam.
“Dalam Perda, sudah ada regulasi mengenai tiket masuk ke museum. Nantinya, kebijakan ini juga akan diterapkan di beberapa objek wisata lainnya, seperti Tugu Aitumeri di Kabupaten Wasior dan Masjid Tua di Kabupaten Fakfak,” ungkap Bachri.
Ia menegaskan bahwa objek wisata yang dikelola oleh pemerintah provinsi harus memberikan manfaat bagi daerah melalui penerapan retribusi yang sesuai. Dengan optimalisasi pendapatan dari sektor kehutanan dan pariwisata, Bapenda Papua Barat berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan di Papua. (red)
