Penyerahan Aspirasi PAL-KOAP usai pertemuan bersama BP3OKP dan DJPb Di Ruang BP3OKP ( FOTO : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ratusan kontraktor Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL KOAP) Papua Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Senin (24/2/2025).
Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 yang dinilai berdampak besar terhadap pembangunan infrastruktur di Papua, khususnya di Papua Barat.
Massa yang dipimpin oleh Ketua PAL KOAP Papua Barat, Alex Wonggor, dan Sekretaris Lewis Wanggai, memulai aksi dari Taman Kantor Gubernur Papua Barat di Arfai. Sekitar pukul 12.10 WIT, mereka bergerak menuju Kantor BP3OKP dan DPR Papua Barat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Di Kantor DJPb Papua Barat, perwakilan PAL KOAP diterima oleh Ketua Pokja Papua Cerdas BP3OKP, Drs. Arius Mofu, serta Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto. Dalam pertemuan tersebut, PAL KOAP menyampaikan tiga poin utama yang menjadi tuntutan mereka:

Peninjauan Kembali Inpres Nomor 1 Tahun 2025
PAL KOAP meminta pemerintah pusat meninjau kembali Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBD dan APBN. Mereka menyoroti diktum kelima yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di enam provinsi di Tanah Papua. Menurut mereka, kebijakan ini bertentangan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2042 yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023.
Menolak Pemangkasan Anggaran Pembangunan Papua
PAL KOAP menegaskan bahwa Papua adalah wilayah otonomi khusus yang membutuhkan percepatan pembangunan. Mereka mengacu pada Perpres Nomor 24 Tahun 2023 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai pengganti UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa pemerintah pusat tidak seharusnya melakukan efisiensi anggaran di Papua, terutama di sektor infrastruktur.
Peninjauan Ulang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025
PAL KOAP juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Mereka menilai bahwa kebijakan ini menghambat pembangunan infrastruktur di Papua, padahal wilayah ini masih sangat membutuhkan pembangunan yang merata.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Pokja Papua Cerdas BP3OKP, Drs. Arius Mofu, menyatakan apresiasinya terhadap PAL KOAP Papua Barat yang telah menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Ia memastikan bahwa aspirasi ini akan diteruskan ke tingkat pusat, khususnya kepada Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Ini adalah kondisi riil yang kita semua hadapi sekarang. Sesuai petunjuk Ketua BP3OKP, kami akan meneruskan aspirasi ini kepada Wakil Presiden di Jakarta,” ujar Mofu.

Selain itu, Mofu juga mengundang perwakilan PAL KOAP Papua Barat untuk berdiskusi lebih lanjut di ruang pertemuan. Dalam kesempatan tersebut, pihak DJPb Papua Barat memberikan penjelasan mengenai jenis anggaran yang terkena pemangkasan serta dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan di Papua Barat.
Aksi unjuk rasa ini diakhiri dengan penyerahan dokumen aspirasi dari Ketua PAL KOAP Papua Barat, Alex Wonggor, kepada perwakilan BP3OKP dan DJPb Papua Barat. PAL KOAP menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal tuntutan ini hingga ada keputusan yang berpihak kepada masyarakat Papua.
Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah pusat maupun DPR Papua Barat, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Dengan adanya respons dari BP3OKP, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan efisiensi anggaran agar tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua. (red)
