FAKFAK, PinFunPapua.com – Menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati se-Papua Barat yang akan digelar di Kabupaten Fakfak pada Senin, 22 April 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan kegiatan sosialisasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha kuliner yang berjualan di kawasan Jalan Reklamasi Pantai, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jalan Baru, pada Senin (14/4/2025) siang.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung di lokasi yang menjadi titik aktivitas utama para pedagang. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Disperindag Kabupaten Fakfak, Mohzak Rengen, Lurah Fakfak Selatan, Kapolsek Fakfak, serta perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menata kawasan pusat kota agar tampak bersih, rapi, dan tertib menjelang kehadiran para kepala daerah dari seluruh kabupaten di Provinsi Papua Barat.
Dalam arahannya, Kepala Disperindag Mohzak Rengen menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak melarang aktivitas jual-beli yang dilakukan para pedagang, namun aktivitas tersebut harus diatur waktunya. Ia menyampaikan bahwa para pedagang tetap diperbolehkan untuk berjualan, tetapi hanya diperkenankan beroperasi pada malam hari.
“Pada pagi hingga sore hari, kawasan ini harus bersih dari lapak atau bangunan jualan. Itu merupakan pesan langsung dari Bupati Fakfak sebagai bentuk persiapan kita menyambut para kepala daerah. Kita ingin menampilkan wajah kota yang bersih, tertib, dan nyaman,” tegas Mohzak Rengen di hadapan para pedagang.
Sebagai solusi sementara, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Disperindag juga menawarkan alternatif lokasi berjualan di pelataran Kelapa Dua. Lokasi tersebut telah disemen dan dinilai layak untuk digunakan sebagai area kegiatan berdagang, khususnya bagi pelaku usaha kuliner dan pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Baru.

Dalam kesempatan tersebut, dialog terbuka antara Kepala Disperindag dan para pedagang pun berlangsung. Beberapa pedagang menyampaikan aspirasi dan keberatan mereka, namun pada akhirnya tercapai kesepakatan bersama bahwa aktivitas berdagang hanya dapat dilakukan mulai pukul 17.00 WIT hingga malam hari. Para pedagang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti ketentuan tersebut demi mendukung kelancaran pelaksanaan Rakor Bupati se-Papua Barat yang akan berlangsung di Fakfak.
Penataan kawasan Jalan Baru ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, rapi, dan tertib, tetapi juga sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menunjukkan kesiapan daerah sebagai tuan rumah yang ramah, bersahabat, dan bertanggung jawab dalam menyambut tamu dari berbagai kabupaten di Papua Barat.
Dengan langkah penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap dapat memberikan kesan positif kepada seluruh peserta Rakor, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keteraturan lingkungan, khususnya di area publik yang menjadi wajah kota. (Risman)
