Kepala BKD Provinsi Papua Barat Herman Sayori ( FOTO : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum dapat menentukan status akhir tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses tersebut masih menunggu hasil verifikasi dari BKN dan Kementerian PAN-RB.
Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan dari OPD akan segera dikirim ke BKN Wilayah XVI. Setelah itu, BKN akan meneruskan data tersebut ke tingkat pusat untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Nantinya, tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun akan diarahkan menjadi CPNS, sedangkan yang berusia di atas 35 tahun akan dialokasikan menjadi PPPK. Namun penetapan ini masih menunggu keputusan resmi dari MenPAN-RB,” jelas Sayori.
Ia juga menyebutkan bahwa BKD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langsung status honorer, sebab seluruh proses akhir dilakukan oleh kementerian teknis di pusat berdasarkan dokumen dan syarat administratif yang telah dikirim.
“Setelah kami kirimkan datanya ke BKN Wilayah XVI, proses akan berlanjut ke BKN Pusat dan MenPAN-RB. Kami harap semua OPD telah menyelesaikan pengumpulan berkas hari ini agar tidak menghambat proses di pusat,” kata Sayori.
Dengan demikian, BKD Papua Barat masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan status kepegawaian tenaga honorer yang telah ikut dalam proses pendataan. (red)
