MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Manokwari melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Prafi berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit tangki semprot jenis mist blower Crown CPS-769 dari Gudang Balai Proteksi Tanaman Pangan di Kampung Prafi Mulya, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, satu tersangka berinisial MS berhasil diamankan pada Rabu (7/5/2025).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kapolsek Prafi IPDA Steven Ginting menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Prafi pada pukul 11.10 WIT. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota bersama pelapor langsung menuju tempat kejadian perkara. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku telah melarikan diri,” ujar IPDA Steven Ginting.
Pencarian berlanjut hingga pihak kepolisian menerima informasi dari warga bahwa pelaku berada di kawasan SP 2, Kampung Desay. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku MS telah mencuri sebanyak 39 unit tangki semprot jenis mist blower dan menjualnya kepada sejumlah petani kecil dengan harga berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.300.000 per unit. Perbuatan tersebut menyebabkan Kantor Balai Proteksi Tanaman Pangan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
“Pelaku diketahui tinggal di rumah dinas milik kantor tersebut, sehingga memiliki akses dan kesempatan untuk melakukan pencurian secara bertahap,” ungkap Kapolsek.
Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita 13 unit tangki mist blower Crown CPS-769 sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka MS ditahan di ruang tahanan Polsek Prafi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengapresiasi kerja keras jajaran penyidik dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri lebih lanjut ke mana saja barang hasil curian tersebut dijual. Kami juga terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polresta Manokwari mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana. (red/rls)
