Pelantikan DPR Otsus Papua Barat Tertunda, Pemerintah Menunggu Putusan PTUN Manado

Kepala Kesbangpol Papua Barat Thamrin Payapo (FOTO : Aufrida Marisan)

MANOKWARI, PinFunPapua.com – Proses pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jalur Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan Peraturan Panitia Seleksi (Pansel) Nomor 2. Namun, pelantikan anggota terpilih terpaksa ditunda karena adanya gugatan hukum yang tengah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi hingga penetapan anggota DPR Otsus telah rampung. “Permasalahannya adalah terdapat gugatan ke PTUN Manado, sehingga pelantikan calon terpilih harus ditunda sampai ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Thamrin di Manokwari, Jumat (16/5/2025).

Menurut dia, sidang keempat atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang. Ia berharap proses hukum dapat segera dipercepat sehingga putusan sela dapat keluar pada tanggal 23 Mei 2025. “Kalau gugatan mereka diterima, maka proses hukum akan berlanjut sampai selesai. Tetapi jika gugatan ditolak, maka pelantikan dapat segera dilaksanakan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat, kata Thamrin, telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara untuk mewakili dalam setiap sidang di PTUN. “Pengacara hadir sebagai kuasa hukum pemerintah provinsi. Selain itu, Biro Hukum juga beberapa kali mengikuti persidangan karena merupakan perpanjangan tangan dari gubernur,” ungkapnya.

Thamrin menambahkan bahwa keterlambatan pelantikan ini sebetulnya dapat dihindari jika proses pembentukan panitia seleksi (pansel) dilakukan lebih awal. “Kalau pansel dibentuk lebih cepat, pelantikan anggota DPR Otsus bisa bersamaan dengan DPR jalur politik. Ini menjadi pelajaran agar ke depan bisa lebih diantisipasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jadwal pelantikan kini sepenuhnya bergantung pada putusan PTUN Manado. “Kalau proses persidangannya dipercepat, maka pelantikan juga akan cepat dilakukan,” tutupnya. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *