
JAWA BARAT, PinFunPapua.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bandung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AG, yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat Grib Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 29 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,71 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, dan satu unit telepon seluler milik tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AG yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Cimahi, diketahui bahwa AG tinggal di sebuah kontrakan yang kemudian menjadi lokasi penangkapan.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah sistem tempel menggunakan map, serta transaksi langsung kepada pembeli,” kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil interogasi, AG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Baron, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut kemudian diedarkan kembali oleh AG di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat dengan menggunakan metode tempel.
“Menurut pengakuannya, AG dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh sabu yang dititipkan oleh Baron,” jelas Hendra.
Lebih lanjut, penyelidikan juga menemukan bahwa telepon seluler milik AG terhubung dalam grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong, yang menunjukkan keterkaitan AG sebagai anggota dari organisasi masyarakat tersebut. Fakta ini turut memperkuat identitas dan latar belakang sosial tersangka.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini ditahan di Mapolres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memburu Baron yang menjadi sumber pasokan sabu dalam kasus ini dan menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya. (red/rls)