PEGUNUNGAN ARFAK, PinFunPapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) mendorong masyarakat adat di Kabupaten Pegunungan Arfak untuk membentuk kelompok atau asosiasi resmi dalam rangka pengelolaan wilayah pertambangan rakyat secara legal dan terstruktur. Langkah ini disampaikan dalam rangkaian sosialisasi tiga peraturan daerah (Perda) yang dilaksanakan di Distrik Minyambouw, Senin (23/6/2025).
Anggota DPRPB Nakeus Muid menjelaskan bahwa selain menjamin legalitas tambang rakyat, pembentukan asosiasi adat juga penting guna menghindari konflik batas wilayah antar kampung atau kelompok pemilik ulayat.
“Guna menghindari konflik dan mempermudah proses izin, masyarakat adat pemilik ulayat harus mulai membentuk asosiasi atau kelompok legal,” katanya.
Nakeus juga menekankan pentingnya kejelasan peta wilayah adat dalam proses permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke tingkat provinsi maupun kementerian. Hal ini juga menjadi dasar hukum bagi gubernur untuk menerbitkan izin resmi.
“Data peta wilayah adat itu sudah ada, dan lokasi tambang tersebar di Minyambouw, Catubouw, Testega, Anggi, dan Taige,” ujarnya.
Menurutnya, potensi tambang di wilayah Pegunungan Arfak tidak terbatas pada emas, tetapi juga mencakup komoditas penting lain seperti nikel dan sumber daya alam lainnya. Hal ini menjadi peluang besar bagi masyarakat adat untuk meningkatkan kesejahteraan, asalkan dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Nakeus juga menyoroti bahwa selama ini terdapat oknum elit politik dan pelaku tambang dari luar daerah yang masuk ke wilayah Pegaf tanpa izin resmi, merugikan hak masyarakat adat.
“Kita tidak anti investasi, tapi masuk ke rumah orang itu harus ketuk pintu. Jangan langsung masuk tanpa izin, apalagi abaikan masyarakat yang sudah menyatu dengan alamnya,” tandas Nakeus.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya Perda tentang Pertambangan Rakyat, masyarakat adat kini memiliki dasar hukum untuk mengelola wilayahnya secara mandiri, maupun bekerja sama dengan investor resmi. (red/rls)