PALU, PinFunPapua.com – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram, Senin (30/6/2025). Kegiatan pemusnahan digelar di Markas Komando Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid.
Kapolda dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sabu tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial M, AM, RO, dan FA.
“Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba asal Tawau, Malaysia, berinisial AS, kemudian menjemput barang di pelabuhan rakyat atau kawasan pantai untuk selanjutnya disimpan dan diedarkan ke berbagai wilayah di Sulawesi Tengah,” jelas Irjen Agus Nugroho.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, yang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 202.061 jiwa dari potensi bahaya narkotika.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan data pengungkapan kasus narkoba di Sulawesi Tengah dalam dua tahun terakhir. Pada semester pertama tahun 2024, Polda Sulteng berhasil menyita 55,6 kilogram sabu dengan 450 tersangka. Sementara pada periode yang sama tahun 2025, disita 48,6 kilogram sabu dengan 447 tersangka.
Terhadap keempat tersangka, Polda Sulteng menerapkan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan kerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan semua pihak guna menciptakan Sulawesi Tengah yang bersih dan bebas dari narkoba. Ingatlah, narkoba adalah musuh bersama, mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” tegas Kapolda.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng, Kepala Balai POM Palu, Kepala Bea Cukai Pantoloan Palu, tokoh masyarakat, serta pejabat utama Polda Sulteng.
Pemusnahan barang bukti sabu ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam mendukung tema HUT Bhayangkara ke-79, yakni “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas. (red/rls)
