JAYAPURA, PinFunPapua.com — Himpunan Mahasiswa Kabupaten Yalimo (HMKY) se-Indonesia secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemekaran wilayah Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kota Jayapura pada Minggu (13/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Umum HMKY se-Indonesia, Peres Walilo.
Dalam penyampaiannya, Peres Walilo menegaskan bahwa rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Benawa dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif, teknis, maupun sosial budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Rencana ini tidak mencerminkan aspirasi menyeluruh masyarakat Yalimo, bahkan kami khawatir hal ini akan berdampak pada marginalisasi masyarakat adat, khususnya suku Mek, Kapauri, dan Yali. Bagi kami, ini bukan solusi, tetapi justru ancaman terhadap eksistensi masyarakat adat di tanahnya sendiri,” ujar Peres.
Desakan Penghentian Proses Pemekaran
Penolakan serupa disuarakan oleh Yoti Loho, salah satu perwakilan mahasiswa, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Yalimo untuk segera menghentikan seluruh proses pemekaran wilayah Benawa. Ia menyatakan bahwa proses ini tidak dilakukan secara inklusif dan terkesan hanya menjadi kepentingan segelintir elite politik lokal.
“Kami minta pemerintah segera menghentikan rencana pemekaran ini. Jika tidak direspons, kami siap menggelar aksi besar-besaran, termasuk pemalangan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Yalimo,” tegas Yoti dengan nada keras.
Lima Tuntutan Resmi HMKY
HMKY dalam pernyataan sikap resminya juga menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo dan DPRD sebagai berikut:
- Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
Mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo, khususnya terkait kebijakan pemekaran wilayah Benawa yang dinilai tidak transparan dan tidak berpihak pada masyarakat. - Kajian Akademik Terbuka
Meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Yalimo untuk membuka secara publik dokumen hasil kajian akademik mengenai CDOB Benawa. - Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Mendesak agar segera dibentuk Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk pemilik hak ulayat. - Transparansi Musyawarah Distrik
Mempertanyakan keabsahan hasil musyawarah di lima distrik yang dijadikan dasar pengajuan CDOB Benawa, karena prosesnya dinilai belum dilakukan secara terbuka dan partisipatif. - Pencabutan Rekomendasi Pemekaran
Menuntut agar Bupati Yalimo segera mencabut rekomendasi pemekaran wilayah yang telah disampaikan kepada tim pengusul CDOB Benawa.
Dorongan Pemekaran Distrik dan Kampung
Sebagai alternatif, HMKY mendorong Pemerintah Daerah Yalimo untuk lebih fokus pada pemekaran distrik dan kampung yang sudah ada. Menurut mahasiswa, langkah tersebut lebih mendesak untuk memperluas akses pelayanan publik serta mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah yang benar-benar membutuhkan perhatian pemerintah.
Mahasiswa: Pemekaran Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Elit Politik
HMKY menegaskan bahwa pemekaran daerah otonom tidak boleh dijadikan sebagai alat politik kekuasaan. Segala bentuk pemekaran harus berpijak pada kajian akademik yang valid, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan jadikan pemekaran sebagai instrumen kepentingan politik elit. Pemekaran wilayah harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat asli Papua, bukan malah menghilangkan hak-hak mereka,” tegas Peres Walilo menutup pernyataannya.
Sikap tegas HMKY ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih peka terhadap suara masyarakat, khususnya generasi muda yang menuntut keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua. (Risman)
