Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Kampung Kanantare, Musa Krey
FAKFAK, PinFunPapua.com — Pemerintah Kampung Kanantare, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, resmi membentuk Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Proses pendirian koperasi tersebut telah tuntas dan memperoleh pengesahan legal melalui akta notaris, menandai eksistensi resmi koperasi di tingkat kampung.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Kampung Kanantare, Musa Krey, mengungkapkan bahwa pembentukan koperasi dilakukan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan dan arahan dari Bupati Fakfak serta Kepala Distrik Fakfak Tengah. Seluruh prosedur, mulai dari musyawarah kampung hingga penerbitan akta notaris, telah dilalui dengan baik.
“Musyawarah kampung telah kami laksanakan, dan semua tahapan, termasuk penerbitan akta notaris, telah rampung. Artinya, Koperasi Merah Putih Kampung Kanantare kini sudah memiliki legalitas yang sah,” ujar Musa Krey saat ditemui media di Fakfak, Jumat (18/7/2025).
Dalam musyawarah tersebut, masyarakat secara mufakat menetapkan lima orang sebagai pengurus koperasi. Mereka akan bertanggung jawab menjalankan roda organisasi, menyusun program kerja, dan mengelola kegiatan ekonomi kampung secara profesional dan berkelanjutan.
Pemerintah kampung, lanjut Musa, akan terus berperan sebagai pembina dan pengawas terhadap jalannya koperasi. Hal ini penting untuk memastikan koperasi benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mengedepankan kepentingan bersama.
“Kami berharap lima pengurus yang telah diberi kepercayaan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga transparansi, dan senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat basis ekonomi kampung, mendorong kemandirian masyarakat, serta menciptakan ruang usaha yang dapat dikelola secara kolektif. Dengan adanya koperasi yang berbadan hukum sah, masyarakat Kampung Kanantare diharapkan memiliki akses yang lebih baik terhadap permodalan, pelatihan usaha, dan pemasaran produk lokal.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui badan usaha milik masyarakat desa/kampung yang legal, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. (Risman)
