
MANOKWARI, Pinfunpapua.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari mengamankan seorang pria paruh baya berusia 60 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial SM (20). Ironisnya, korban kini dalam keadaan hamil akibat perbuatan bejat pelaku yang dilakukan berulang kali sejak tahun 2024 hingga 2025.
Pelaku diketahui merupakan tetangga dekat korban dan kerap memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. “Kita telah mengamankan seorang pria paruh baya yang melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang tunawicara. Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Manokwari,” ungkap Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongki Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, Kamis (31/7/2025).
AKP Raja menjelaskan bahwa peristiwa pertama kali terjadi pada tahun 2024 di rumah pelaku saat keluarga korban tidak berada di tempat. Pelaku yang telah mengenal korban karena bertetangga, mendekati korban dengan memberikan uang senilai Rp20.000 sebelum mengajaknya masuk ke dalam rumah dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Peristiwa itu tidak terjadi hanya sekali, melainkan sebanyak tujuh kali. Aksi tersebut terus berulang hingga akhirnya pihak keluarga mencurigai korban dalam keadaan hamil,” jelasnya.
Karena korban memiliki keterbatasan dalam berbicara, pihak keluarga melakukan pendekatan secara perlahan hingga korban menunjuk ke arah rumah pelaku sebagai tempat kejadian perkara. Saat ditunjukkan foto pelaku, korban menganggukkan kepala sebagai bentuk pengakuan.
“Setelah diyakinkan melalui foto pelaku, korban menganggukkan kepala, menandakan bahwa pelaku itulah yang telah memperkosanya. Menindaklanjuti hal itu, keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Manokwari,” ucap Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 12 tahun penjara.
Hingga kini, pihak penyidik masih menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. “Kami masih menunggu pendamping ahli untuk menggali keterangan lebih detail dari korban terkait kronologi kejadian,” pungkas AKP Raja Putra Napitupulu. (Dhy).