
Ketua Bapemperda DPRK Manokwari, Norman Tambunan, menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar (FOTO : ISTIMEWAH)
MANOKWARI, PinFunPapua.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Manokwari menyoroti langkah Bupati Manokwari yang menerbitkan rekomendasi penunjukan distributor minuman beralkohol di wilayah Manokwari. Rekomendasi dengan nomor 500.2.1/692 tertanggal 15 Juli 2025 itu diberikan kepada salah satu distributor asal Timika, Papua.
Ketua Bapemperda DPRK Manokwari, Norman Tambunan, menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga kini Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol belum ditetapkan.
“Sampai Perda Minol belum disahkan, maka Perda Miras di Manokwari masih berlaku. Artinya, tidak boleh ada minuman beralkohol yang beredar di Manokwari. Jadi, dasar apa bupati mengeluarkan rekomendasi distributor?” tegas Norman saat ditemui di Manokwari, Jumat (22/8/2025).
Norman menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan baru saja diserahkan pemerintah daerah kepada DPRK untuk dibahas bersama tiga Ranperda lain, yakni Branding City, Kelembagaan, dan Pendidikan Gratis.
“Dokumen sudah masuk ke DPRK. Kita tinggal menunggu jadwal pembahasan dari Badan Musyawarah (Bamus). Harapannya, tahun ini semua Ranperda tersebut bisa rampung dan disahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerbitan rekomendasi distributor sebelum adanya Perda baru bisa dianggap menyalahi mekanisme hukum. Seharusnya, Perda ditetapkan lebih dahulu sebagai dasar hukum, baru kemudian pemerintah daerah menunjuk distributor melalui aturan turunan seperti Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau rekomendasi sudah dikeluarkan, lalu untuk apa kita bahas Ranperda Minol? Mekanismenya harus jelas. Perda dulu disahkan, baru kemudian pemerintah dapat menunjuk distributor resmi,” ujarnya.
Norman menegaskan, dalam Ranperda Minol belum dicantumkan siapa saja yang akan ditunjuk sebagai distributor, melainkan hanya menyebutkan bahwa distributor harus mendapat rekomendasi dari bupati. Oleh karena itu, pihaknya akan mengecek kebenaran penerbitan rekomendasi tersebut.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembahasan Ranperda Minuman Beralkohol tidak akan berjalan mudah, sebab masih ada fraksi yang belum menyatakan dukungan. Salah satunya adalah Fraksi Otsus yang secara konsisten menolak, baik dalam pandangan umum maupun pendapat akhir.
“Karena itu, kami minta Bamus segera menjadwalkan pembahasan. Soal sikap fraksi akan terlihat jelas nanti dalam pendapat akhir,” pungkasnya. (red)