
Manokwari, PinFunPapua.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan ketertiban dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara, tetapi harus dilakukan secara teratur dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Demo itu hak setiap orang. Boleh saja dilakukan, sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang baik, menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Lakotani di Manokwari.
Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun aksi tersebut tidak boleh merusak fasilitas publik maupun menghambat aktivitas masyarakat. “Rumah jabatan dan kantor pemerintahan bukanlah milik pribadi gubernur atau bupati. Fasilitas itu milik masyarakat. Karena itu, jangan dirusak atau dibakar dalam unjuk rasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur Lakotani menekankan bahwa pemerintah, termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun anggota DPR, juga terdiri dari manusia yang tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk mengingatkan pemerintah apabila ada kekeliruan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
“Pemerintah Papua Barat melalui kebijakan Gubernur berupaya mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan UMKM dan pengusaha asli Papua,” tambahnya.
Lakotani juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi tindakan anarkis seperti yang pernah terjadi pada 2019, ketika sejumlah gedung dibakar hingga kini belum dibangun kembali. “Penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara bermartabat dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,” ujarnya menutup pernyataan. (JANU)