
Kepala Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni Rheinhard Maniagasi ( FOTO:AUFRIDA HARIYOSO)
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Permasalahan batas wilayah antar-kabupaten maupun antar-provinsi di Papua Barat masih menjadi isu penting yang harus segera diselesaikan. Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Sekretariat Daerah, Biro Pemerintahan, menggelar rapat kerja selama dua hari dengan menghadirkan perwakilan dari seluruh kabupaten di Papua Barat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni, Rheinhard Maniagasi, saat ditemui wartawan pada Selasa (30/9/2025), menjelaskan bahwa Kabupaten Teluk Bintuni memiliki segmen batas wilayah paling banyak, yaitu dengan delapan kabupaten. Dua di antaranya kini telah menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat Daya, yakni Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Tambrauw.
“Yang menjadi atensi kami saat ini adalah penetapan batas dengan Kabupaten Sorong Selatan. Pada tahun 2021, sudah dilakukan pertemuan antara kedua kabupaten, namun tidak tercapai kesepakatan. Persoalan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Bahkan, surat Gubernur untuk menetapkan batas itu juga sudah ada. Kami tinggal menunggu penerbitan Permendagri sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah,” jelas Rheinhard.
Selain dengan Sorong Selatan, persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Fakfak juga masih dalam tahap menunggu legalisasi dari pemerintah pusat. Rheinhard menyebutkan, pada 21 Juni 2021 di Jakarta, sudah dilakukan koreksi dan masukan terhadap rancangan Permendagri terkait batas Teluk Bintuni–Fakfak. Secara teknis, penamaan gunung, sungai, serta norma-norma batas lain telah selesai dan rancangan Permendagri tersebut sudah disetujui.
“Berdasarkan berita acara dan surat keputusan Gubernur, batas-batas ini secara teknis sudah selesai. Bahkan sudah digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang batas antar-kampung serta Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni. Jadi pada prinsipnya semua sudah rampung, hanya tinggal menunggu legalitas berupa Permendagri. Kami berharap tahun ini bisa segera ditetapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rheinhard menegaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, apabila tidak tercapai kesepakatan antara dua kabupaten yang berbatasan, maka keputusan akhir akan ditetapkan oleh wakil pemerintah pusat, yakni Gubernur Papua Barat. “Surat keputusan dari Gubernur sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Sekarang tinggal komitmen pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Permendagri sebagai kepastian hukum,” tambahnya.
Melalui rapat kerja ini, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama kabupaten lain berharap agar seluruh persoalan batas wilayah dapat segera diselesaikan. Dengan adanya kepastian hukum, maka pembangunan di daerah tidak lagi terhambat oleh sengketa perbatasan. (red)