FAKFAK,PinFunPapua.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak menyalurkan bantuan pangan tahap kedua sekaligus tahap akhir tahun 2025 kepada masyarakat di 17 distrik, Rabu (17/12/2025). Penyaluran ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan warga menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Bantuan yang disalurkan berupa beras dan minyak goreng bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap KPM menerima 20 kilogram beras dan minyak goreng, yang pendistribusiannya dilakukan melalui Gudang Bulog Fakfak.
Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, dalam sambutannya menjelaskan bahwa bantuan pangan tersebut merupakan program pemerintah pusat yang disinergikan dengan pemerintah daerah serta Bulog, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
“Hari ini kita melaksanakan penyaluran bantuan pangan tahap akhir tahun 2025. Ini adalah program nasional yang dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke, dan di Fakfak disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Donatus.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 pemerintah daerah bersama dinas teknis telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah wilayah, mulai dari Distrik Kokas, Fakfak Tengah, Fakfak Barat, hingga wilayah pesisir dan pedalaman. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Berdasarkan data, total penerima bantuan pangan di Kabupaten Fakfak mencapai 9.600 keluarga penerima manfaat. Rinciannya antara lain Distrik Fakfak sebanyak 571 KPM, Fakfak Barat 425 KPM, Fakfak Timur 218 KPM, Kokas 498 KPM, Fakfak Tengah 1.286 KPM, Karas 541 KPM, Bomberay 329 KPM, Kramomongga 270 KPM, Teluk Patipi 574 KPM, Pariwari 2.322 KPM, Wartutin 957 KPM, Fakfak Timur Tengah 380 KPM, Arguni 188 KPM, Mbahamdandara 177 KPM, Kayauni 270 KPM, Furwagi 237 KPM, dan Distrik Tomage 357 KPM.
Wakil Bupati menegaskan bahwa bantuan pangan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Data penerima bantuan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tidak dapat diubah di tingkat kampung maupun distrik.
“Kami tegaskan, data ini sudah ditetapkan dari pusat. Tidak boleh ada penggantian nama, tidak boleh diperjualbelikan, dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama proses penyaluran, Pemerintah Kabupaten Fakfak melibatkan aparat keamanan, mulai dari Polres hingga Polsek di seluruh distrik. Selain itu, para kepala kampung diminta menyalurkan bantuan sesuai dengan daftar penerima yang telah ditetapkan.
Pemkab Fakfak juga menegaskan akan menindak tegas secara hukum apabila ditemukan praktik penyelewengan, penggantian penerima, maupun penjualan kembali bantuan pangan.
Pemerintah berharap bantuan pangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru, serta mampu meringankan beban ekonomi keluarga menjelang akhir tahun.(Risman Bauw)
