FAKFAK,PinFunPapua.com – Kepolisian Resor Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Fakfak. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan press release pemaparan barang bukti narkotika dan miras lokal, yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak, Kamis (18/12/2025), pukul 10.00 WIT, di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak.
Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., yang menyampaikan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika dan peredaran miras lokal. Kedua kasus tersebut masing-masing tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/XI/2025 tanggal 20 November 2025 dengan tersangka berinisial S.R, serta LP/A/10/XI/2025 tanggal 30 November 2025 dengan tersangka berinisial V.T.
Dalam keterangannya, Kompol Henderjetha menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Fakfak dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika dan miras ilegal.
“Peredaran narkotika dan miras ilegal sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan, mengganggu keamanan dan ketertiban, serta mengancam masa depan generasi muda. Polres Fakfak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Propam IPTU Dodik Junaedi, S.Sos., M.H., Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta sejumlah insan pers.

Dari tangan tersangka S.R, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis ganja kering dengan berat bersih 12,9 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, dari tersangka V.T, petugas menyita miras lokal jenis sopi dalam berbagai kemasan, jerigen berisi puluhan liter sopi, peralatan penyulingan, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan miras ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka S.R dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka V.T dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Polres Fakfak menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan miras ilegal akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba dan miras ilegal di Kabupaten Fakfak.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Fakfak yang aman, sehat, dan bermartabat bagi generasi sekarang maupun masa depan.(Risman Bauw)
