FAKFAK,PinFunPapua.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Papua Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) lokal jenis sopi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pengedar beserta puluhan liter sopi yang kemudian dimusnahkan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi, saat konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/12/2025).
“Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/10/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak/Polda Papua Barat, dengan tersangka berinisial VT (57),” ujar Iptu Johan.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di Kampung Porum, Distrik Fakfak Barat. Sebelumnya, anggota Satres Narkoba Polres Fakfak telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut sejak pukul 10.45 WIT.
“Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan seorang warga di tepi jalan yang kedapatan membawa enam kantong plastik bening ukuran sedang berisi sopi,” jelasnya.
Saat diinterogasi, orang tersebut mengaku membeli sopi dari salah satu warga dan menunjukkan rumah penjualnya. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke rumah VT, yang diduga sebagai penjual sopi tersebut.

“Setelah kami konfirmasi, VT mengakui bahwa sopi tersebut adalah miliknya dan memang dijual kepada orang yang diamankan petugas,” ungkap Iptu Johan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah VT. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa sembilan jerigen ukuran 30 liter, satu jerigen ukuran 20 liter berisi air sagu sebagai bahan baku, serta satu kantong plastik bening berisi sopi di area dapur.
“VT akhirnya mengakui bahwa ia memproduksi sendiri minuman sopi tersebut di hutan Kampung Porum,” tambahnya.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi produksi di tengah hutan, tidak ditemukan alat maupun bahan pembuatan sopi. Hal itu disebabkan tempat produksi telah dibongkar beberapa hari sebelumnya karena sudah tidak digunakan lagi.
Atas perbuatannya, VT beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Fakfak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Iptu Johan.
Ia menambahkan, Polres Fakfak berkomitmen terus memberantas peredaran minuman keras ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan. (Risman Bauw)
