Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra.
FAKFAK,PinFunPapua.com – Seorang oknum aparat kampung berinisial YH di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021–2022.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, kepada awak media di Fakfak, Jumat (19/12/2025).
“Berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP), telah ditetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 hingga 2022,” ujar AKP Arif.
Ia menjelaskan, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan di Polda Papua Barat pada 25 November 2025, kemudian dilanjutkan dengan ekspose perkara bersama pihak Kejaksaan pada 3 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Fakfak telah melakukan penyitaan delapan dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) aparat kampung, dokumen APBN, laporan pertanggungjawaban kegiatan, hingga rekening koran.

AKP Arif mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Yang bersangkutan tidak membuat laporan pertanggungjawaban, memalsukan tanda tangan sekretaris kampung untuk proses pencairan dana, serta tidak membelanjakan anggaran sesuai kegiatan yang tercantum dalam SPP,” jelasnya.
Selain itu, dana desa tersebut juga diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp528.172.827.
Menutup keterangannya, AKP Arif Usman Rumra mengimbau masyarakat Fakfak agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap kondusif serta mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada institusi Kepolisian,” pungkasnya.(Risman Bauw)
