FAKFAK,PinFunPapua.com – Kejelian warga yang peduli terhadap lingkungan sekitar, dipadukan dengan respons cepat aparat kepolisian, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Kapartutin, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, ketika satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver dengan Nomor Polisi PB 2758 FE milik korban raib dari depan rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kampung Kapartutin.
Korban baru mengetahui kehilangan kendaraannya setelah mendapat kabar dari sang istri pada pagi hari. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Kabupaten Teluk Bintuni. Sepulang ke Fakfak, korban bersama keluarga dan kerabat berupaya melakukan pencarian secara mandiri, namun belum membuahkan hasil.
Harapan mulai muncul ketika seorang warga yang juga merupakan tetangga korban melihat sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang hilang sedang digunakan seseorang di wilayah Wagom. Merasa curiga, warga tersebut secara diam-diam mengikuti pengendara hingga ke sebuah rumah di kawasan Jalan Mambruk Dalam.
Setelah memastikan kendaraan tersebut benar merupakan motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, warga segera menyampaikan informasi tersebut kepada korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Fakfak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidum yang dipimpin Kanit Tipidum IPTU Damin Adi, S.H., langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJSB alias R (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sebuah obeng untuk membuka bagian kendaraan dan menyambungkan kabel kontak sehingga sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
Polisi juga menduga motif pencurian tersebut dilatarbelakangi keinginan pelaku untuk menguasai atau memiliki kendaraan milik korban secara melawan hukum.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver Nomor Polisi PB 2758 FE serta satu buah obeng yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras personel Satreskrim yang didukung partisipasi aktif masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus. Kami mengapresiasi warga yang segera memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pelaku dan barang bukti dapat diamankan dengan cepat,” ujar AKP Arif U. Rumra.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Fakfak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kejahatan dapat terjadi karena adanya kesempatan, namun kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melapor adalah benteng pertama dalam menjaga keamanan bersama. Ketika warga dan aparat berjalan seiring, keadilan akan lebih cepat menemukan jalannya.” (Risman Bauw).
