MANOKWARI,PinFunPapua.com – Ketua DPW Sahabat Polisi Indonesia Papua Barat
melaporkan masuknya dana senilai Rp10 juta yang tidak diketahui asal-usulnya ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) miliknya.
Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari sebagai bentuk iktikad baik sekaligus upaya memperoleh perlindungan hukum.
Jalil mendatangi SPKT Polresta Manokwari pada Senin (27/7/2026) untuk menyampaikan laporan pengaduan dan pemberitahuan resmi terkait transaksi yang dinilainya mencurigakan.
Menurut Jalil, dana tersebut masuk ke rekeningnya secara bertahap pada Minggu (26/7/2026). Total dana yang diterima mencapai Rp10 juta, terdiri atas empat kali transfer masing-masing sebesar Rp2,5 juta dari pengirim berbeda yang tidak dikenalnya.
“Saya tidak pernah mengajukan pinjaman online, tidak memiliki hubungan bisnis maupun utang-piutang dengan para pengirim dana tersebut. Karena itu, begitu mengetahui ada dana masuk tanpa kejelasan, saya langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Jalil.
Ia menegaskan tidak akan menggunakan ataupun menguasai dana yang masuk ke rekeningnya sebelum asal-usul dan pemilik sah dana tersebut diketahui melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah pelaporan itu, kata Jalil, merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur larangan menguasai dana hasil transfer yang bukan menjadi hak penerimanya.
Melalui laporan tersebut, Jalil juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengakui dana tersebut sebagai miliknya dan siap bekerja sama apabila diperlukan proses penyelidikan maupun penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia mengaku khawatir transaksi tanpa identitas yang jelas itu dapat berkaitan dengan modus tindak kejahatan, seperti penyalahgunaan rekening, penipuan berkedok pinjaman online ilegal, pemerasan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Karena itu, Jalil berharap kepolisian dapat melakukan pencatatan resmi atas laporannya serta berkoordinasi dengan pihak perbankan guna menelusuri asal transfer dan memfasilitasi mekanisme pengembalian dana kepada pemilik yang sah melalui prosedur bank-to-bank reversal, apabila hasil penelusuran membuktikan adanya kesalahan transfer atau tindak pidana.
“Saya ingin semuanya diproses sesuai hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi saya maupun bagi pemilik dana yang sebenarnya,” kata Jalil.
(Jurnalis : Dhy).
