JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menekankan pentingnya pembenahan sistem pendataan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Provinsi Papua Barat. Menurutnya, ketepatan sasaran PIP sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan pemerintah dalam menetapkan siswa dan siswi yang berhak menerima bantuan.
Berdasarkan data penyaluran PIP Kemendikdasmen, tercatat realisasi sementara PIP Papua Barat pada 2026 sebanyak 5.452 siswa dengan nilai sekitar Rp2,49 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Filep menilai pemerintah perlu menangani persoalan PIP secara komprehensif, khususnya terkait akurasi pendataan, validasi penerima, kapasitas operator sekolah, proses aktivasi rekening, serta akses masyarakat terhadap layanan perbankan.
DTSEN Harus Menjadi Basis Data yang Akurat
Filep mendorong soal validitas dan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia meminta agar proses pendataan berjalan komprehensif dari tahap pengumpulan data, verifikasi hingga validasi lapangan, terutama di wilayah Papua Barat yang memiliki karakter geografis, sosial, dan demografis yang berbeda dari daerah lain.
Menurut Filep, DTSEN juga harus diintegrasikan secara efektif dengan data pendidikan, seperti Dapodik, NIK, NISN, dan data satuan pendidikan, sehingga proses identifikasi siswa penerima PIP dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
“Kami secara khusus menyoroti proses pendataan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (red, DTSEN). Pemutakhiran dan verifikasi DTSEN harus dilakukan secara transparan, akurat dan menyeluruh agar dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengidentifikasi kelompok masyarakat yang berhak menerima intervensi pemerintah, termasuk bantuan pendidikan seperti PIP,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima Rabu (26/8/2026).
“DTSEN bukan hanya jadi basis data administratif. Data ini harus benar-benar mewakili kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di lapangan. Apabila basis datanya tidak akurat, jelas kebijakan afirmasi pemerintah berisiko tidak tepat sasaran,” tegas Filep lagi.
Selain persoalan basis data, Filep menilai pemerintah perlu mengevaluasi kapasitas teknis satuan pendidikan dalam mengelola data. Hal ini utamanya pada kapabilitas tenaga operator sekolah sebagai pos entry data.
“Di lapangan, perlu diakui bahwa tidak semua sekolah memiliki jumlah operator dan kapasitas teknis yang memadai. Pihak sekolah harus didukung SDM yang memadai untuk memperbarui dan menginput berbagai data, poin ini menjadi sangat krusial,” ujarnya.
Karena itu, Filep meminta perhatian penuh Kemendikdasmen, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Dinas Pendidikan, Dukcapil, BPS, serta instansi terkait pengelolaan DTSEN untuk memperkuat koordinasi dan melaksanakan evaluasi secara bersama-sama.
Pemerintah Harus Pastikan Evaluasi Hasilkan Efektivitas Kebijakan
Lebih lanjut, Filep menegaskan bahwa persoalan PIP bukan hanya soal distribusi anggaran, melainkan juga dengan upaya pemerintah memastikan bantuan diterima oleh siswa yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan sampai ada anak dari keluarga yang membutuhkan bantuan secara ekonomi, tetapi tidak tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, bantuan juga tidak boleh disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria. Karena itu, kualitas data menjadi faktor utama,” katanya.
Ia meminta pemerintah menyusun pemetaan yang jelas mengenai sejumlah poin berikut:
Jumlah siswa yang memenuhi kriteria penerima PIP;
Jumlah siswa yang tercatat dalam basis DTSEN;
Jumlah siswa yang teridentifikasi melalui Dapodik;
Jumlah siswa yang tercantum dalam SK Nominasi;
Jumlah siswa yang tercantum dalam SK Pemberian;
Jumlah rekening yang telah aktif;
Jumlah bantuan yang benar-benar telah diterima siswa; dan
Jumlah siswa yang belum menerima bantuan beserta penyebabnya.
Komitmen Pemerintah Harus Dirasakan Masyarakat
Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Filep menegaskan bahwa pengawasan terhadap PIP merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan nasional benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
“Secara politik, pemerintah menunjukkan komitmen bahwa pembangunan SDM Papua merupakan kebijakan prioritas. Kebijakan afirmasi yang telah dirancang dengan baik di tingkat pusat harus terlaksana optimal di daerah. Kendala data, operator, administrasi, rekening, maupun kondisi geografis merupakan aspek penting sebagai bahan perencanaan hingga evaluasi program,” tegasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa Komite III DPD RI akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola PIP agar hak pendidikan anak-anak Papua Barat terlindungi dan program afirmasi pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Rls)
