Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa keberadaan dan peran dewan adat memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum Indonesia ( FOTO : Aufrida Marisan )
JAKARTA, PinFunPapua.com – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat, khususnya di Papua.
Filep mengatakan pembahasan RUU Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan dan pembangunan nasional tidak mengabaikan hak masyarakat hukum adat yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, isu tersebut semakin penting bagi Papua karena Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua telah memberikan mandat khusus untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat.
Selain itu, UU Otsus Papua juga mensyaratkan adanya musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan.
“Hemat saya, RUU Reforma Agraria harus secara eksplisit memperkuat, bukan mengurangi, standar perlindungan yang telah diberikan UU Otsus Papua. Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” ungkap Filep, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Papua harus memperhatikan kekhususan Papua dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat hukum adat.
“Pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Papua wajib memperhatikan, menghormati, melindungi, dan memperkuat hak masyarakat hukum adat serta kekhususan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otsus Papua,” sambungnya.
Hak Ulayat Bukan Sekadar Objek Reforma Agraria
Filep menilai salah satu hal mendasar yang harus diperjelas dalam RUU tersebut adalah kedudukan hak ulayat masyarakat adat.
Menurutnya, hak ulayat harus diakui sebagai hak asal-usul masyarakat hukum adat, bukan sekadar diposisikan sebagai objek reforma agraria. Karena itu, RUU perlu membedakan secara tegas antara tanah yang menjadi objek redistribusi negara dengan wilayah adat yang telah dikuasai berdasarkan hak asal-usul masyarakat hukum adat.
“Wilayah adat tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena belum memiliki sertifikat individual. Ketiadaan sertifikat tidak dapat dianggap sebagai ketiadaan hak. Hal ini perlu diperhatikan,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengakuan terhadap wilayah adat harus menjadi bagian penting sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi, maupun menetapkan proyek yang berpotensi memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat adat.
Menurut Filep, proses tersebut setidaknya harus melalui identifikasi, verifikasi, pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, hingga persetujuan masyarakat.
Tahapan tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik agraria yang muncul akibat pemberian izin dan konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan secara tuntas.
PSN Diminta Menghormati Hak Ulayat
Berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), Filep mendorong agar RUU Reforma Agraria mengatur prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara memadai secara operasional.
Menurutnya, penerapan FPIC harus memastikan persetujuan masyarakat adat diberikan secara bebas tanpa tekanan, dilakukan sebelum keputusan atau proyek dilaksanakan, terdokumentasi, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana yang berdampak serius terhadap wilayah dan kehidupan mereka.
“Lebih dalam, RUU harus memerintahkan pemerintah membangun Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi,” kata Filep.
Sistem tersebut, menurutnya, paling sedikit harus memuat data mengenai masyarakat hukum adat, batas wilayah adat, hak ulayat, tanah individual masyarakat adat, hutan adat, izin atau konsesi, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, serta konflik agraria.
Ia menilai sistem informasi tersebut penting untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih penguasaan maupun kewenangan.
“Misalnya, satu bidang tanah harus memiliki satu status hukum yang jelas dan tidak boleh ada tumpang tindih penguasaan. Pasalnya, masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang sedang menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU,” ujarnya.
Masyarakat Adat Perlu Mendapat Mekanisme Restitusi
Doktor hukum alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu juga mendorong agar RUU Reforma Agraria memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk memperoleh pemulihan ketika wilayah adat mereka terbukti dikuasai atau dialihkan melalui kebijakan, izin, konsesi, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menurut Filep, masyarakat adat harus memiliki hak untuk meminta pengembalian tanah, pemulihan hak, kompensasi, serta pemulihan penghidupan.
Hal tersebut diperlukan agar reforma agraria tidak berhenti pada persoalan administratif pertanahan, tetapi mampu menyelesaikan persoalan historis dan struktural yang dialami masyarakat adat.
Filep juga menyoroti keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dalam rancangan tersebut direncanakan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas menangani perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria.
Menurutnya, kewenangan BRAN harus diatur secara tegas agar tidak bertentangan dengan kekhususan Papua.
“Karena itu, harus ada pembatasan yang tegas. BRAN wajib menghormati kewenangan khusus Papua dan tidak dapat menetapkan atau mengubah status hak ulayat tanpa mekanisme yang ditentukan dalam UU Otsus dan peraturan pelaksananya,” ujarnya.
Penyelesaian Konflik Harus Sampai Tuntas
Selain persoalan pengakuan hak, Filep menilai RUU Reforma Agraria perlu menyediakan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh.
Mekanisme tersebut, kata dia, harus mencakup identifikasi akar konflik, verifikasi sejarah penguasaan tanah, pemetaan wilayah, pemeriksaan izin dan konsesi, pemeriksaan proses persetujuan masyarakat adat, keputusan pemulihan, restitusi atau kompensasi, hingga pemulihan penghidupan masyarakat.
Ia menilai mekanisme tersebut penting karena konflik agraria struktural sering kali berkaitan dengan tumpang tindih izin, konsesi berskala besar, serta belum tuntasnya pengakuan terhadap wilayah masyarakat adat.
Delapan Rekomendasi untuk RUU Reforma Agraria
Filep kemudian menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya penting dimasukkan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
Pertama, perlu adanya bab khusus tentang reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua.
Kedua, perlu adanya klausul non-regression, yakni tidak boleh ada satu pun ketentuan dalam RUU yang mengurangi perlindungan hak masyarakat adat yang telah dijamin UU Otsus Papua.
Ketiga, perlu adanya penegasan hak ulayat sebagai hak asal-usul masyarakat hukum adat, bukan semata-mata objek redistribusi tanah.
Keempat, pengakuan dan pemetaan wilayah adat harus menjadi prasyarat sebelum pemberian izin, konsesi, atau pelaksanaan proyek strategis di wilayah adat.
Kelima, FPIC harus ditetapkan sebagai prinsip wajib dalam pemanfaatan wilayah adat yang berdampak signifikan terhadap masyarakat adat.
Keenam, perlu adanya mekanisme khusus restitusi dan pemulihan hak masyarakat adat atas tanah yang hilang akibat kebijakan negara, izin, konsesi, atau pembangunan.
Ketujuh, perempuan adat dan kelompok rentan perlu mendapatkan perlindungan afirmatif dalam setiap proses reforma agraria.
Kedelapan, perlu dilakukan evaluasi terhadap seluruh izin dan konsesi yang berada di atas atau tumpang tindih dengan wilayah adat.
Filep menegaskan bahwa reforma agraria harus benar-benar menjadi reformasi yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar proses administrasi pertanahan.
“Reforma Agraria harus menjadi reformasi, bukan sekadar administrasi pertanahan. Untuk Papua, Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk memperkuat Otsus, mengakui hak asal-usul masyarakat adat, melindungi hak ulayat, menyelesaikan konflik masa lalu, dan memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat,” ungkap Filep.
Ia meminta DPR dan Pemerintah memastikan seluruh norma dalam RUU Reforma Agraria yang berkaitan dengan masyarakat adat Papua diuji terhadap ketentuan UU Otsus Papua sebelum RUU tersebut disahkan.
Menurutnya, setiap norma yang berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak masyarakat adat harus diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Maka sebelum RUU ini disahkan, DPR dan Pemerintah harus memastikan seluruh norma yang berkaitan dengan masyarakat adat Papua diuji terhadap UU Otsus. Jika terdapat norma yang berpotensi mengurangi perlindungan hak masyarakat adat, harus diperbaiki,” tegasnya.
Filep mengingatkan bahwa tanah adat di Papua memiliki dimensi hukum, sejarah, identitas, dan kehidupan antargenerasi yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aset atau bidang tanah tanpa pemilik.
“Tanah adat Papua bukan tanah kosong, tetapi ada pemilik, sejarah, hukum, identitas, dan generasi yang harus dilindungi negara,” pungkasnya. (red/rls)
