Ketua Tim Pemekaran DOB Kabupaten Pegunungan Meyah, Matias Dowansiba, S.Th Menyerahkan Aspirasi Pemekaran DOB Meyah Arfak Kepada Ketua MRPB Judson Fedinandus Waprak. (FOTO : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Tim Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pegunungan Meyah bersama ratusan masyarakat adat Suku Meyah Arfak mendatangi Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk menyampaikan aspirasi terkait perjuangan pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah sebagai daerah otonom baru di Provinsi Papua Barat.
Kedatangan ratusan masyarakat tersebut dilakukan dengan berjalan kaki atau long march dari kawasan samping Kantor Bupati Manokwari di Sowi menuju Kantor MRPB. Aksi tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat adat yang menginginkan adanya pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat di wilayah Pegunungan Meyah.
Setibanya di halaman Kantor MRPB, rombongan Tim Pemekaran DOB Kabupaten Pegunungan Meyah dan masyarakat adat Suku Meyah Arfak disambut Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak bersama sejumlah anggota MRPB.
Turut hadir Anggota Pokja Perempuan MRPB Dina Isba, Ketua Pokja Agama Pdt. Marten Bomoi, Ketua Pokja Adat Abdullah Baraweri, Anggota Pokja Adat Obet Wonggor, Sepi Dowansiba, dan Musa Mandacan.
Penyambutan tersebut berlangsung dalam suasana adat. Tim pemekaran bersama masyarakat adat melakukan goyang tumbuk tanah sebagai bagian dari prosesi penyambutan. Prosesi serupa kemudian dilakukan oleh jajaran MRPB sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasi.
Setelah prosesi adat selesai, Ketua Tim Pemekaran DOB Kabupaten Pegunungan Meyah, Matias Dowansiba, S.Th., membacakan pernyataan aspirasi yang ditujukan kepada MRPB.
Dalam penyampaiannya, Tim Pemekaran bersama masyarakat adat menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah merupakan aspirasi yang mereka nilai memiliki dasar konstitusional, historis, dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai pemekaran wilayah bukan semata-mata persoalan pembagian wilayah administratif maupun kekuasaan pemerintahan. Pemekaran, menurut mereka, harus menjadi instrumen untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
Dalam aspirasi tersebut disebutkan bahwa masyarakat Suku Meyah Arfak selama ini menghadapi tantangan keterisolasian geografis dan ketertinggalan pembangunan akibat luasnya wilayah administratif daerah induk.
Kondisi tersebut, menurut tim pemekaran dan masyarakat adat, menyebabkan perhatian serta alokasi pembangunan belum sepenuhnya menjangkau kampung-kampung yang berada di wilayah pedalaman.
Mereka berharap pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah dapat menjadi sarana untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam proses pembangunan di wilayah mereka sendiri.
Dalam poin pertama aspirasi, Tim Pemekaran DOB Kabupaten Pegunungan Meyah menekankan pentingnya keberpihakan kepada Orang Asli Papua, khususnya masyarakat Suku Meyah Arfak.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengatur pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta Orang Asli Papua.
Bagi masyarakat Suku Meyah Arfak, keberpihakan tersebut tidak hanya diwujudkan dalam kebijakan tertulis, tetapi juga melalui perlindungan terhadap ruang hidup, tanah ulayat, hutan adat, nilai-nilai budaya, serta masa depan generasi penerus.
Masyarakat adat Suku Meyah Arfak juga menyampaikan bahwa mereka memiliki hubungan historis dan adat dengan wilayah Pegunungan Arfak dan sekitarnya yang selama ini dijaga secara turun-temurun melalui kearifan lokal.
Karena itu, pembentukan DOB Kabupaten Pegunungan Meyah diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas kepada putra-putri Suku Meyah Arfak untuk berperan dalam pemerintahan, merumuskan kebijakan, serta mengelola pembangunan di wilayah mereka sendiri.
Selain itu, pembentukan daerah baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap tanah adat dari berbagai bentuk pemanfaatan yang berpotensi mengabaikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat.
Masyarakat juga mengharapkan agar pembangunan di Kabupaten Pegunungan Meyah nantinya dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah pegunungan, termasuk pengembangan pertanian organik, pelestarian arsitektur rumah adat tradisional, serta penguatan lembaga adat.
Pada poin kedua, Tim Pemekaran DOB Kabupaten Pegunungan Meyah meminta MRPB memberikan dukungan kultural terhadap perjuangan pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah.

Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Gubernur Papua Barat untuk memperjuangkan calon Kabupaten Pegunungan Meyah kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri hingga Presiden Republik Indonesia.
Tim pemekaran juga meminta MRPB segera menerbitkan rekomendasi atau dukungan kultural secara resmi terhadap usulan pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah.
Menurut mereka, dukungan kultural MRPB penting karena lembaga tersebut memiliki mandat dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Dukungan kultural tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses perjuangan di tingkat pemerintah pusat sekaligus memperkuat aspirasi masyarakat adat Suku Meyah Arfak.
Dalam aspirasi yang dibacakan, masyarakat juga meminta Gubernur Papua Barat agar secara proaktif, konsisten, dan berkesinambungan mengawal usulan pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah.
Perjuangan tersebut diharapkan dapat dibawa secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri agar proses penataan daerah otonom baru dapat memperoleh perhatian pemerintah pusat.
Pada Poin ketiga, Tidak hanya meminta dukungan pemerintah daerah dan MRPB, Tim Pemekaran DOB Kabupaten Pegunungan Meyah juga meminta agar perjuangan tersebut diteruskan hingga lembaga legislatif nasional, khususnya Komisi II DPR RI.
Tim pemekaran meminta seluruh dokumen dan persyaratan administratif, teknis, serta yuridis yang berkaitan dengan pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah dapat dikawal dalam proses pembahasan di tingkat pusat.
Dalam aspirasi tersebut, mereka meminta agar calon Kabupaten Pegunungan Meyah dapat dimasukkan dalam agenda pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan daerah otonom baru.
Masyarakat juga berharap pemerintah pusat dan DPR RI dapat memberikan kepastian terhadap proses pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah sebagai daerah otonom baru di Provinsi Papua Barat.
Selain itu, masyarakat meminta agar prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua, khususnya Suku Meyah Arfak, menjadi perhatian dalam proses pembentukan pemerintahan apabila Kabupaten Pegunungan Meyah nantinya ditetapkan sebagai daerah otonom baru.
Aspirasi tersebut kemudian diserahkan secara langsung kepada Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak yang didampingi sejumlah anggota MRPB.
Ketua MRPB: Aspirasi Meyah Akan Diperjuangkan
Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak menyampaikan bahwa dirinya merasa terharu melihat kedatangan masyarakat adat yang datang secara langsung ke lembaga kultur Papua Barat untuk menyampaikan aspirasi.
Waprak mengatakan MRPB merupakan lembaga kultur yang memiliki tanggung jawab untuk menerima dan memperhatikan aspirasi masyarakat adat Papua.
“Hari ini saya tidak bisa berbicara panjang lebar. Hari ini saya merasa terharu sekali. Lembaga ini lembaga kultur. Saya ingin semua anak-anak Papua, orang-orang Papua datang seperti ini kepada saya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat mengenai pemekaran DOB Kabupaten Pegunungan Meyah akan menjadi perhatian MRPB.
“DOB ada untuk kita akan hidup di negara ini baik-baik. Maka saya pastikan bahwa DOB Meyah ini akan terjadi,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Waprak juga menyampaikan bahwa MRPB akan menyerahkan rekomendasi terkait DOB Kabupaten Pegunungan Meyah sebagai bagian dari dukungan lembaga kultur terhadap aspirasi masyarakat.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari masyarakat yang hadir di halaman Kantor MRPB.
Penyerahan aspirasi kemudian diakhiri dengan prosesi goyang tumbuk tanah yang dilakukan bersama oleh Tim Pemekaran DOB Kabupaten Pegunungan Meyah, masyarakat adat Suku Meyah Arfak, serta jajaran anggota MRPB.
Prosesi adat tersebut menjadi penutup rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat yang berharap perjuangan pembentukan Kabupaten Pegunungan Meyah dapat terus dikawal hingga tingkat pemerintah pusat dan memperoleh kejelasan (red)
