JAKARTA, PinFunPapua.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendorong pemerintah daerah di Tanah Papua mempertimbangkan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yang menangani urusan masyarakat hukum adat.
Gagasan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya dalam memastikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak masyarakat hukum adat dapat diwujudkan melalui pelayanan pemerintahan yang konkret.
Menurut Filep, OPD yang dapat disebut sebagai Dinas Masyarakat Adat tersebut nantinya dapat memiliki ruang lingkup tugas, antara lain pengakuan dan registrasi masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat, perlindungan tanah ulayat dan hutan adat, fasilitasi penyelesaian konflik adat dan agraria, pendampingan hukum, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat adat di Tanah Papua.
“Pemerintah sudah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Maka, konsekuensi logisnya, pengakuan itu semestinya hadir secara nyata dalam pelayanan pemerintahan. Karena itu, Papua membutuhkan kelembagaan yang secara khusus bekerja untuk memastikan hak masyarakat adat tidak berhenti sebagai norma di dalam undang-undang. Misalnya, sebut saja Dinas Masyarakat Adat,” ujar Filep, Senin (28/9/2026).
Berlandaskan Konstitusi dan Otonomi Khusus
Filep menjelaskan, gagasan tersebut memiliki landasan konstitusional, terutama Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kerangka Otsus Papua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, juga memberikan dasar mengenai perlindungan hak masyarakat adat dan hak ulayat.
Menurut Filep, kerangka kelembagaan pelaksanaan Otsus tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 106 Tahun 2021 mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otsus Papua.
“Artinya, secara konstitusional dan dalam kerangka Otsus, perlindungan masyarakat adat bukan isu tambahan. Ia merupakan bagian dari kewajiban penyelenggaraan pemerintahan di Papua,” kata Filep.
Ia menilai, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup hanya dituangkan dalam norma hukum. Pengakuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, pelayanan, serta kelembagaan pemerintah yang mampu bekerja secara sistematis.
Persoalan Fragmentasi Kelembagaan
Lebih lanjut, Filep menilai persoalan masyarakat adat selama ini bersinggungan dengan berbagai sektor pemerintahan, seperti pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, investasi, tata ruang, pembangunan, kebudayaan, hingga pemerintahan kampung.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat masyarakat adat harus berhadapan dengan banyak institusi ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak atas wilayah dan sumber daya alam.
“Ketika terjadi persoalan tanah ulayat, masyarakat berhadapan dengan banyak institusi. Ada persoalan pengakuan, pemetaan, administrasi pertanahan, izin usaha, konflik antarklaim, sampai persoalan kompensasi. Kalau tidak ada institusi yang melakukan koordinasi secara khusus, maka masyarakat adat dapat terus berada dalam posisi yang lemah,” ujarnya.
Filep juga menyinggung perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap persoalan masyarakat adat, konflik agraria, dan persoalan Papua sebagai bagian dari agenda perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, persoalan lemahnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dapat berkaitan dengan penguasaan tanah dan konflik agraria. Fragmentasi kelembagaan, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya koordinasi juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya penyelesaian konflik agraria.
Karena itu, ia memandang perlu adanya penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor agar persoalan masyarakat adat dapat ditangani secara lebih terintegrasi.
Tidak Menggantikan Peran MRP dan Lembaga Adat
Filep menegaskan bahwa gagasan pembentukan Dinas Masyarakat Adat tidak dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan maupun kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) ataupun lembaga-lembaga adat.
Ia menjelaskan, masing-masing lembaga memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda. MRP memiliki kedudukan dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Otsus, sedangkan lembaga adat memiliki legitimasi di tengah masyarakat adat. Sementara itu, pemerintah daerah menjalankan fungsi pemerintahan.
“MRP mempunyai kedudukan dan kewenangan sesuai UU Otsus. Lembaga adat mempunyai legitimasi dalam masyarakat adat. Pemerintah daerah mempunyai fungsi pemerintahan. Dinas Masyarakat Adat justru harus menjadi jembatan administratif dan pelayanan negara kepada masyarakat adat,” jelasnya.
Menurut Filep, pembagian fungsi tersebut harus dirancang secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia menilai salah satu tugas strategis OPD tersebut adalah membangun sistem data yang terintegrasi mengenai masyarakat dan wilayah adat di Tanah Papua.
Dorong Satu Data Wilayah Adat Papua
Filep mengusulkan adanya Satu Data Wilayah Adat Papua yang dapat menjadi basis informasi dalam perumusan kebijakan pembangunan.
Data tersebut, kata dia, setidaknya harus memuat informasi mengenai masyarakat hukum adat, suku, sub-suku dan marga, struktur kelembagaan adat, wilayah adat, batas wilayah, tanah ulayat, hutan adat, situs budaya, potensi ekonomi masyarakat adat, serta konflik dan sengketa wilayah adat.
“Data tersebut harus memuat seputar masyarakat hukum adat, suku, sub-suku dan marga, struktur kelembagaan adat, wilayah adat, batas wilayah, tanah ulayat, hutan adat, situs budaya, potensi ekonomi masyarakat adat, konflik dan sengketa wilayah adat,” sebutnya.
Menurut Filep, kebutuhan terhadap basis data yang jelas semakin penting seiring dengan adanya kerangka administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
“Kita butuh satu basis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data ini akan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang secara jelas memasukkan pemilik hak adat,” tegas Filep.
Investasi Harus Memperhatikan Hak Masyarakat Adat
Filep juga menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tetap memiliki tempat dalam proses pembangunan Papua. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun mekanisme yang jelas ketika suatu kegiatan pembangunan atau investasi berada di wilayah yang memiliki keterkaitan dengan masyarakat hukum adat.
“Yang perlu dibangun adalah mekanisme yang jelas. Ketika sebuah proyek menyentuh wilayah adat, harus dapat diketahui siapa masyarakat hukum adatnya, bagaimana status wilayahnya, siapa yang mewakili, bagaimana proses konsultasinya, serta bagaimana manfaat dan perlindungan terhadap masyarakat diatur,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, Filep menilai keberadaan kelembagaan khusus masyarakat adat tidak hanya berfungsi menangani persoalan setelah konflik terjadi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan konflik.
Menurutnya, perubahan pendekatan tersebut penting dalam pembangunan Papua. Pemerintah tidak hanya perlu bertindak ketika sengketa sudah muncul, tetapi juga membangun sistem yang dapat mengidentifikasi dan mencegah potensi konflik sejak awal.
Perlu Kajian Hukum dan Kelembagaan
Filep mengusulkan agar pembentukan Dinas Masyarakat Adat terlebih dahulu didukung kajian hukum dan kelembagaan yang komprehensif.
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, MRP, lembaga adat, serta institusi pemerintahan lainnya dapat berjalan secara jelas.
“Perlu dilihat secara cermat pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, kekhususan Papua berdasarkan UU Otsus, serta hubungan kewenangannya dengan MRP, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga adat,” jelasnya.
Ia mengusulkan agar ruang lingkup kelembagaan tersebut dapat mencakup sejumlah bidang strategis, mulai dari pengakuan dan registrasi masyarakat hukum adat, pemetaan dan perlindungan wilayah adat, perlindungan tanah ulayat dan hutan adat, hingga fasilitasi penyelesaian konflik adat dan agraria.
Selain itu, kelembagaan tersebut dapat berperan dalam pendampingan hukum masyarakat adat, pemberdayaan ekonomi, perlindungan budaya dan pengetahuan tradisional, serta pengembangan sistem data masyarakat dan wilayah adat Papua.
Mempertemukan Hukum Negara dan Hukum Adat
Menurut Filep, Papua membutuhkan tata kelola pemerintahan yang mampu mempertemukan hukum negara, hukum adat, prinsip hak asasi manusia, pembangunan, dan kepentingan ekonomi dalam suatu sistem yang lebih terstruktur.
Ia menilai keberadaan kelembagaan khusus masyarakat adat dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan berbagai kebijakan pembangunan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
“Karena itu, saya memandang gagasan Dinas Masyarakat Adat perlu dibahas secara serius oleh pemerintah daerah, DPRP, MRP, pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan adat,” ujarnya.
Filep menegaskan, gagasan tersebut bukan semata-mata untuk menambah struktur birokrasi baru, melainkan untuk memperkuat pelayanan pemerintah kepada masyarakat hukum adat serta memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat dapat diwujudkan dalam kebijakan dan pelayanan publik.
“Tujuannya bukan memperbanyak birokrasi, tetapi memastikan negara hadir secara tepat dalam melindungi masyarakat adat Papua,” pungkas Filep Wamafma. (red/rls)
