Direktur Politeknik Negeri Fakfak (Polinef), Muhammad Nur, S.IP., M.Si., (Foto : Risman Bauw).
FAKFAK,PinFunPapua.com – Direktur Politeknik Negeri Fakfak (Polinef), Muhammad Nur, S.IP., M.Si., akhirnya angkat suara menyikapi tuntutan mahasiswa terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang dosen berinisial BD terhadap sejumlah mahasiswi di lingkungan Polinef
Muhammad Nur menegaskan bahwa pihak kampus tidak menutup mata terhadap laporan tersebut. Menurutnya, dugaan kekerasan dan pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara objektif, profesional, adil, serta sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Nur kepada wartawan di ruang rapatnya, Selasa (6/10/2026).
“POLINEF berkomitmen menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Setiap laporan atau pengaduan akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Muhammad Nur.
Dosen BD Dinonaktifkan
Muhammad Nur mengungkapkan, langkah tegas telah diambil pihak kampus terhadap BD. Bahkan, sebelum menerima rekomendasi dari Gugus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) POLINEF, dirinya telah meminta agar diterbitkan surat keputusan (SK) mengenai penonaktifan BD sebagai dosen sekaligus pemberhentian dari tugas dan jabatan sebagai Wakil Direktur I Bidang Akademik.
Langkah tersebut, kata Muhammad Nur, merupakan bagian dari upaya kampus memastikan proses penanganan dugaan kasus dapat berjalan secara serius dan tidak mengganggu keamanan maupun kenyamanan para pihak yang terlibat.
“Sebagai pimpinan, saya ingin memastikan bahwa lingkungan kampus tetap aman. Karena itu, saya langsung meminta untuk dibuatkan SK penonaktifan sebagai dosen dan pemberhentian dari tugas serta jabatan sebagai Wakil Direktur I Bidang Akademik terhadap terduga,” ujarnya.
Delapan Mahasiswi Telah Melapor
Terkait informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan delapan orang mahasiswi, Muhammad Nur memastikan bahwa POLINEF menghormati proses pemeriksaan yang sedang maupun akan dilakukan.
Melalui Gugus PPKPT POLINEF, pihak kampus telah menerima laporan dari delapan mahasiswi tersebut.
POLINEF, lanjutnya, juga memberikan perhatian terhadap hak, keamanan, dan keselamatan para mahasiswi yang telah menyampaikan laporan. Kampus memastikan setiap mahasiswa memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut terhadap intimidasi, tekanan, maupun tindakan pembalasan.
“Yang paling penting adalah memastikan mereka mendapatkan rasa aman dan proses penanganan berjalan dengan baik. Kami tidak ingin ada pihak yang merasa takut untuk menyampaikan laporan,” kata Muhammad Nur.
Kampus Jaga Kerahasiaan dan Privasi
Muhammad Nur menegaskan, proses penanganan akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, keadilan, dan kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat, terutama mahasiswa yang diduga menjadi korban.
Ia juga mengimbau seluruh sivitas akademika dan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman sepihak, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, maupun menyebarluaskan identitas dan informasi pribadi para mahasiswi.
Menurutnya, proses hukum maupun pemeriksaan internal harus diberikan ruang untuk berjalan secara profesional.
“Jangan sampai karena informasi yang belum lengkap, ada pihak yang kemudian menjadi korban untuk kedua kalinya. Privasi dan martabat setiap orang harus tetap kita hormati,” tegasnya.
Jika Terbukti, Sanksi Akan Diberikan.
POLINEF memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana, POLINEF menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum melalui aparat atau lembaga yang berwenang.
Muhammad Nur menegaskan bahwa proses penanganan harus tetap berpijak pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan pada tekanan maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Kampus Buka Ruang Pengaduan
POLINEF juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut maupun yang pernah mengalami kejadian serupa untuk menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan yang telah tersedia.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap laporan dapat ditangani melalui prosedur yang tepat serta mencegah terjadinya kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Muhammad Nur mengajak seluruh sivitas akademika POLINEF untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang saling menghormati, menjunjung tinggi martabat manusia, serta menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kampus bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga tempat menjaga martabat manusia. Ketika ada dugaan pelanggaran, keberanian untuk melapor harus bertemu dengan tanggung jawab untuk memeriksa secara adil.”
Ia menambahkan, penanganan kasus seperti ini membutuhkan ketegasan sekaligus kehati-hatian. Kebenaran harus dicari melalui proses yang objektif, sementara pihak yang melapor harus mendapatkan perlindungan yang layak.
“Keadilan bukan tentang siapa yang paling kuat bersuara, tetapi tentang keberanian menempatkan kebenaran, bukti, dan kemanusiaan di atas kepentingan apa pun.”
Dengan langkah tersebut, POLINEF menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, kenyamanan, integritas, dan kehormatan lingkungan pendidikan, sekaligus memastikan setiap laporan mengenai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual mendapatkan penanganan yang serius dan bertanggung jawab.
(Jurnalis : Risman Bauw).
