FAKFAK,PinFunPapua.com – Pala bagi masyarakat adat Mbaham Matta bukan sekadar tanaman perkebunan yang menghasilkan uang. Di balik buahnya yang bernilai ekonomi, tersimpan sejarah panjang, nilai sakral, dan ikatan genealogis antara masyarakat adat dengan tanah leluhurnya.
Pohon yang dikenal dalam tradisi setempat sebagai Meri Totora atau Ratu Tanah itu bukan hanya bagian dari kekayaan alam Fakfak, melainkan juga simbol identitas budaya yang diwariskan lintas generasi.
Pesan tersebut ditegaskan Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Apnel Hegemur, seusai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan peraturan bupati tentang pengelolaan dan tata niaga produk perkebunan berbasis kearifan lokal serta pengawasan peredaran bibit pala Tomandin ke luar daerah. Kegiatan itu berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan Fakfak, Kamis (15/10/2026).
Bagi Apnel, pembahasan regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pengembangan komoditas unggulan daerah tidak mengabaikan nilai-nilai adat yang telah hidup jauh sebelum sistem perdagangan modern berkembang.
Menurutnya, pala tidak boleh hanya dipandang dari nilai jual dan keuntungan ekonominya. Ada sejarah, identitas, dan tanggung jawab moral yang harus tetap dijaga dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan tanaman tersebut.
Pala Tomandin Dan Tantangan Melindungi Warisan Leluhur
Apnel menegaskan bahwa kekayaan perkebunan Fakfak memiliki hubungan erat dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat. Selain pala, Mahituni, tembakau negeri, pinang, dan siri juga mempunyai kedudukan tersendiri dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam tradisi dan praktik ritual adat.
Karena itu, ia mengajak keluarga besar 37 etnis dan paguyuban yang hidup berdampingan di Kabupaten Fakfak agar melihat rancangan regulasi tersebut secara proporsional dan tidak terjebak dalam penafsiran yang keliru.
Menurut Apnel, pengaturan tata niaga berbasis kearifan lokal bukanlah upaya membangun sekat perdagangan berdasarkan identitas kelompok tertentu. Sebaliknya, regulasi diharapkan mampu menjaga nilai budaya, menciptakan keteraturan perdagangan, dan membuka ruang ekonomi yang adil bagi masyarakat, termasuk mama-mama Orang Asli Papua (OAP).
Pesan yang ingin ditegaskannya adalah bahwa perlindungan terhadap komoditas lokal harus berjalan seiring dengan kepentingan bersama, bukan menjadi alasan untuk meminggirkan kelompok masyarakat lain.
“Jangan sampai aturan yang dibuat untuk melindungi warisan leluhur justru dipahami sebagai upaya membatasi sesama. Yang harus dijaga adalah nilai adat, keberlanjutan tanaman, dan keadilan bagi masyarakat,” demikian inti pesan yang disampaikan Apnel.
Pengawasan Bibit Pala, Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum
Persoalan pala Tomandin memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perdagangan hasil perkebunan. Apnel menilai, tanaman pala yang tumbuh di kawasan Fakfak dan wilayah sekitarnya merupakan bagian dari kekayaan historis yang memiliki hubungan erat dengan masyarakat adat.
Ia menyebut persebaran pala di kawasan Bomberai, termasuk Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan wilayah sekitarnya.
Dalam konteks tersebut, Fakfak diharapkan tetap mendapatkan penghormatan sebagai salah satu daerah penghasil pala yang memiliki ikatan sejarah kuat dengan masyarakat Mbaham Matta.
Pengawasan terhadap pengeluaran bibit pala ke luar daerah pun menjadi salah satu pokok penting dalam pembahasan rancangan peraturan bupati tersebut.
Apnel menyampaikan bahwa pengiriman bibit masih dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan tertentu, seperti tanaman hias atau penanaman terbatas. Sementara itu, pengeluaran bibit untuk pengembangan perkebunan dalam skala industri di luar wilayah Papua perlu diatur dan dibatasi sesuai arah kebijakan yang sedang dibahas.
Bagi Dewan Adat, persoalan utamanya bukan semata-mata ke mana bibit pala dikirim, tetapi bagaimana keberlanjutan tanaman tersebut dijaga dan bagaimana daerah asalnya tetap memperoleh penghormatan serta manfaat ekonomi yang layak.
Meski demikian, batas pengiriman, kuota, pengecualian, dan mekanisme perizinan masih perlu dirumuskan secara jelas dalam peraturan yang sedang disusun. Kejelasan tersebut penting agar perlindungan terhadap pala Tomandin memiliki landasan hukum yang kuat, tidak menimbulkan penafsiran berbeda, dan dapat diterapkan secara adil kepada seluruh pihak.
Dengan demikian, kearifan lokal tidak berhenti sebagai seruan moral, tetapi dapat menjadi bagian dari tata kelola ekonomi daerah yang memiliki kepastian dan mekanisme pengawasan yang terukur.
Pek-Pekan Meri Totora : Menghormati Pohon Sebelum Menikmati Buahnya
Tidak berhenti pada gagasan regulasi, Dewan Adat Mbaham Matta juga merencanakan ritual akbar Pek-Pekan Meri Totora pada 1 November 2026 sebagai momentum penghormatan terhadap pohon pala dan penguatan nilai-nilai adat.
Apnel menjelaskan bahwa rencana tersebut masih membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Lokasi pelaksanaan pun belum ditetapkan karena masih diperlukan survei untuk menentukan tempat yang sesuai di kawasan dusun pala.
Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan pemerintah daerah, DPRK, pelajar tingkat SMP dan SMA, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, serta berbagai unsur masyarakat.
Pelibatan berbagai kalangan diharapkan menjadikan ritual tersebut bukan sekadar seremoni kebudayaan, melainkan ruang pembelajaran lintas generasi untuk memahami hubungan antara manusia, alam, adat, dan keberlanjutan ekonomi.
Bagi Apnel, penghormatan terhadap pala harus dimulai dari cara masyarakat memperlakukan pohon tersebut.
“Filosofinya, kita menghormati pohonnya terlebih dahulu sebelum menjamah dan menikmati buahnya,” demikian inti pesan yang disampaikannya.
Filosofi itu mengandung pesan bahwa alam bukan semata-mata objek untuk diambil hasilnya, melainkan warisan yang harus dirawat agar tetap memberikan kehidupan bagi generasi mendatang.
Tata Niaga Pala Harus Tertib, Petani Jangan Dirugikan
Di balik rencana ritual adat, terdapat tujuan praktis yang tidak kalah penting, yakni membangun etika pemanenan dan memperbaiki tata niaga pala Fakfak.
Apnel menghendaki agar hasil panen dari dusun pala mengikuti prosesi adat, dibawa kembali ke rumah pemiliknya, kemudian diperdagangkan melalui alur yang lebih tertib.
Pola tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik jual beli hasil panen secara tidak teratur di jalan atau di tengah hutan, sekaligus membantu memperjelas asal-usul produk dan hubungan antara pemilik kebun dengan pembeli.
Bagi pengembangan pala yang berorientasi pada pasar ekspor, kejelasan asal produk, mutu hasil panen, dan keteraturan rantai perdagangan merupakan aspek penting yang perlu mendapat perhatian.
Namun, upaya memperbaiki tata niaga tidak cukup hanya mengandalkan ritual adat. Diperlukan pula pembinaan petani, dukungan teknis, pencatatan hasil panen, mekanisme pengawasan, serta kepastian aturan yang dapat dilaksanakan secara konsisten.
Di sinilah pemerintah daerah dan masyarakat adat dituntut membangun kerja sama yang saling menguatkan. Norma adat dapat menjadi fondasi etika dan tanggung jawab, sedangkan regulasi pemerintah memberikan kepastian mekanisme dan perlindungan hukum.
Keduanya perlu berjalan seiring agar perlindungan terhadap pala tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi petani, pemilik dusun, pedagang, dan masyarakat Fakfak secara luas.
Regulasi Jangan Berhenti di Atas Kertas
Rancangan peraturan bupati yang tengah dibahas menjadi salah satu instrumen untuk menerjemahkan gagasan perlindungan pala ke dalam kebijakan yang lebih konkret.
Tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana aturan tersebut dirumuskan secara jelas, mulai dari pengelolaan hasil perkebunan, pengawasan peredaran bibit, mekanisme perizinan, pembagian kewenangan, hingga pelibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Regulasi yang baik harus mampu menjaga kepentingan masyarakat adat tanpa mengabaikan kepastian hukum, keberlangsungan usaha, dan hak masyarakat lainnya.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap pala Tomandin perlu didukung dengan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas produksi, memperkuat posisi tawar petani, dan menjaga agar manfaat ekonomi komoditas unggulan tersebut dapat dirasakan masyarakat di daerah asalnya.
Rencana Pek-Pekan Meri Totora pada 1 November mendatang diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan nilai-nilai adat dengan agenda pembangunan ekonomi daerah.
Bagi Apnel Hegemur, warisan pala tidak cukup dipertahankan melalui cerita tentang leluhur. Warisan itu harus diteruskan melalui tindakan nyata: merawat pohon, menjaga hasil panen, menghormati norma adat, menata perdagangan, dan memastikan generasi berikutnya tetap memahami makna pala dalam kehidupan masyarakat Mbaham Matta.
Sebab, warisan yang hanya diceritakan perlahan bisa dilupakan, tetapi warisan yang dijaga melalui tindakan akan tetap hidup dalam generasi berikutnya.
Pala Fakfak pada akhirnya bukan hanya tentang nilai ekonomi yang diperoleh dari setiap buahnya. Lebih dari itu, pala adalah tentang identitas, tanggung jawab, dan bagaimana sebuah masyarakat menjaga hubungan dengan tanah leluhurnya tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang.
Menjaga pala berarti menjaga alam. Menghormati adat berarti merawat identitas. Dan membangun ekonomi yang adil berarti memastikan warisan leluhur tetap memberi kehidupan bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang.
(Jurnalis : Risman Bauw).
