PinFunPapua.com, Manokwari – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan ( Dit Resnarkoba ) Polda Papua barat kembali berhasil mengggagalkan rencana pengiriman Narkoba Jenis Ganja seberat 1.743,08 Gram ( 1,7 Kg ) melalui Kapal Laut Gunung Dempo dengan tujuan Sorong yang sedang melakukan transit di Pelabuhan Manokwari.
Barang bukti berupa ganja beserta Dua tersangka berhasil diamankan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat ke Papua Barat pada Senin ( 10/04/2023 ).
Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu yang didampingi Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Risali dalam siaran persnya, Selasa ( 11/04/2024 ) mengatakan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada Senin ( 10/04/2023 ) berhasil mengamankan dua tersangka berinisial EW dan JT yang membawa narkoba jenis ganja dengan tujuan Kota Sorong menggunakan Kapal Gunung Dempol yang saat itu sedang sandar di Pelabuhan Manokwari.
Sekitar pukul 09:10 WIT dua tersangka tersebut berhasil diciduk oleh tim opsnal Ditresnarkoba berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dua orang tersangka membawa narkotika jenis Ganja dari jayapura menggunakan kapal Gunung Dempo dengan tujuan akan di jual di Kota Sorong ,” ungkapnya
“ Sehingga berdasarkan informasi tersebut lalu dilakukan penyelidikan diatas kapal tepatnya di Dek 2, selanjutnya ditemukan dua orang tersangka tersebut berdasarkan dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat tersebut, maka dilakukan penangkapan dan ditemukan narkoba jenis ganja pada dua tersangka tersebut,” tutur Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut ganja seberat 1.743,08 gram ( 1,7 Kg ), masing-masing Barang Bukti yang diamankan dari tersangka EW berupa 3 bungkus plastik Bening berisi ganja dengan berat 53,52 gram, 1 buah tas ransel warna merah-abu, 1 unit HP merk vivo Y1s warna biru, BB yang disita, sedangkan dari tersangka JT berupa 2 bungkus kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat 1,689,56 gram, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit Hp merk oppo A17K warna gold.
Lanjut Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu diakui tersangka tersebut ganja tersebut di bawa dari jayapura untuk dijual di kota sorong, untuk peran tersangka menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja, kemudian membawa narkotika jenis ganja tersebut dan menggunakan ganja. Kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan urine, EW dan JT positif (+) THC/Ganja,” ucapnya.
Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu menyampaikan taksiran harga ganja di Kabupaten Manokwari yang mana 1 paketnya (1 gram ) jika dirupiahkan mencapai Rp 100.000,- jika Rp 100.000x 1.743,08 gram maka hasil yang diperoleh sangat menggiurkan, hasilnya bisa mencapai Rp 174.300.000,- ( Seratus tujuh puluh empat juta, tiga ratus ribu rupiah.
“ Katanya sedangkan untuk orang yang akan diselamatkan dengan digagalkannya peredaran narkoba jenis ganja tersebut sekitar 1.743 orang), “ rinci Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu.
Lebih lanjut dikatakan kita akan melakukan lidik pengembangan kasus untuk mengungkap dan membongkar jaringan diatasnya, serta DPO yang belum ditangkap.
“ Ditambahkannya dimana untuk kedua tersangkakan bisa dikenakan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 111 ayat ( 2 ) lebih subsider lagi pasal 127 ayat ( 1 ) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar, maksimal 10 M,” pungkasnya. ( PFP-06 )