PinFunPapua.com, Sorsel – Bertempat di halaman kantor Sat Reskrim, Polres Sorong Selatan gelar Press Conference Kasus Makar dengan tersangka Viktor Makamuke, Senin (30/10/2023).
Turut hadir dalam press conference tersebut Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, Dandim 1807/Sorong Selatan Letkol Inf Ronald Michael Patty, Wakil Bupati Alfons Sesa, Sekda Sorong Selatan Dance Nauw, Kepala Suku Besar Imeko Johan Badori.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor:LP/A/04/VII/2023/ tanggal 6 Juli 2024, Polres Sorong Selatan telah melakukan Penyidikan tindak pidana makar dan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka Viktor Makamuke yang telah mengibarkan bendera Bintang Kejora pada Selasa 15 Maret 2022 bertempat di SMKN Inanwatan, Kampung Sibae, Distrik Inanwatan, Sorong Selatan.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Viktor Makamuke merupakan Panglima TNPB Wilayah Bomeray meliputi wilayah Bintuni, FakFak dan Kaimana yang bertugas merekrut dan menggalang massa untuk bergabung dengan TNPB Papua Barat yang bertujuan untuk Papua Merdeka dan memisahkan diri dari NKRI.
Tersangka Viktor Makamuke selaku Panglima ditunjuk oleh alm. Eliaser Awom selaku Panglima tinggi Negara Federal Papua Barat yang saat ini digantikan oleh Matias Wenda.
Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara terdebut antara lain 1 lembar bendera hintang kejora, 1 buah bambu yang digunakan untuk mengibarkan bendera bintang kejora, 1 buah flashdisc merk V-Gen berisi rekaman video penurunan bendera bintang kejora dan 1 buah parang sabel.
Kemudian, Terhadap tersangka Viktor Makamuke dilakukan penahanan di ruang Tahanan Polres Sorong Selatan sejak tanggal 7 Juli 2023 dan saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan P.21 oleh JPU dan dalam minggu ini Penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Terhadap tersangka Viktor Makamuke dipersangkakan Pasal 106 KUH Pidana dan atau Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Kapolres menambahkan, selain tersangka Viktor Makamuke dalam kasus tersebut, terdapat 4 orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pencarian dan telah dibuatkan DPO (Daftar Pencarian Orang) antara lain tersangka JP, DN, JT dan YM. ( PFP-02 )