Draf Pergub Pemilu Adat Disosialisasikan Kepada Kesbangpol Kabupaten/Kota 

Kepala Kesbangpol Papua BArat Thamrin Payapo ( FOTO : Aufrida Marisan )

PinFunPapua.com, Manokwari – Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum membahas tentang pemilihan DPRK dan DPRP pemilu adat.

“Karena masih dalam bentuk draf pergub pemilu adat sehingga kami mensosialisasikan draf ini sehingga Kesbangpol kabupaten/kota memahami dalam pemilihan anggota DPRK dan DPRP mekanisme pemilihannya modelnya seperti ini,”ucap Thamrin Selasa (7/11/2023).

Pertemuan yang dilaksanakan ini dengan menghadirkan Kepala Kesbangpol dari Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya ini untuk menyamakan persepsi sehingga saat peraturan gubernur di sahkan mereka bisa memahami lagi ke depannya.

“ Selanjutnya, kata Thamrin phamrinKepala ergub itu akan di sosialisasikan ke bawah, kami akan bentuk tim sosialisasi dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi ke Kabupaten/ Kota masing-masing,” ungkap Thamrin.

Terkait intruksi bapak PJ gubernur Papua Barat untuk tuntaskan pergubnya akhir tahun, mudah-mudahan akhir tahun sudah bisa ditetapkan Pergub tersebut.

“Sedangkan untuk seleksinya mudah-mudahan diawal tahun depan sudah bisa berjalan,”tuturnya.

Sementara saat ditanya regulasi dari Pemerintah pusat sendiri, Kaban Kesbangpol mengatakan regulasi dari pusat semua tergantung dari daerah, hanya diberikan sen di dalam peraturan pemerintah 106. Menyatakan bahwa masa jabatan anggota dewan  DPRK dan DPRP berakhir bersamaan dengan anggota DPR melalui jalur pemilihan umum.

“Artinya bahwa di usahakan DPRK dan DPRP lantik bersama sama sampai masa jabatan berakhir,”jelas Thamrin.

Sementara terkait Anggaran di harapkan dalam bulan ini sudah ada. Karena kita menunggu sosialisasi nantinya. Kemudian nanti pemilihannya ini menganut anggaran tahun anggaran 31 desember, sehingga saya minta tahun depan sudah harus ada anggaran supaya kita masuk dalam pemilihan adat

“Di induk maupun perubahan juga harus ada, presentasi 60 persen di APBD induk”pungkasnya. ( PFP-01 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *